Oknum Guru di Malang Viral karena Kekerasan, KPAI Desak Sanksi Tegas

Photo Author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi kekerasan di sekolah. (Pixabay/Tumisu)
Ilustrasi kekerasan di sekolah. (Pixabay/Tumisu)
 
PITUTUR.id- Kejadian nahas terjadi di SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, yaitu kekerasan seorang guru kepada siswa.
 
Hal itu diketahui publik usai sebuah video berdurasi 30 detik memperlihatkan seorang guru melakukan kekerasan fisik terhadap siswa laki-laki di ruang kelas, dan video tersebut dengan cepat viral di media sosial.
 
Insiden ini memicu kemarahan publik dan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
 
Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa oknum guru tersebut harus mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai peraturan yang berlaku.
 
 
"Pelaku harus ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," ujar Aris saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin 5 Agustus 2024.
 
Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya KPAI dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
 
Selain penindakan terhadap pelaku, KPAI juga menyoroti pentingnya pendampingan dan pemulihan bagi korban.
 
"Korban anak harus memperoleh pendampingan dan pemulihan agar kondisi psikisnya pulih dan bisa kembali fokus dalam kegiatan belajar," lanjut Aris.
 
 
Pendampingan ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa korban dapat melanjutkan pendidikannya tanpa trauma berkepanjangan.
 
Aris juga mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
 
Menurutnya, peraturan ini belum dipahami secara maksimal oleh tenaga pendidik dan kependidikan.
 
"Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum dipahami secara maksimal oleh tenaga pendidik dan kependidikan," katanya, mengisyaratkan perlunya sosialisasi yang lebih intensif.
 
Dalam upaya mencegah kejadian serupa, KPAI mendorong sekolah-sekolah untuk lebih serius menerapkan peraturan yang ada.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X