Larang Pungutan Liar, Eri Cahyadi: Biaya Pendidikan di Sekolah Negeri Harus Ditanggung Pemerintah

Photo Author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 12:50 WIB
Larang Pungutan Liar, Eri Cahyadi: Biaya Pendidikan di Sekolah Negeri Harus Ditanggung Pemerintah (Dokumentasi Pemkot Surabaya)
Larang Pungutan Liar, Eri Cahyadi: Biaya Pendidikan di Sekolah Negeri Harus Ditanggung Pemerintah (Dokumentasi Pemkot Surabaya)



PITUTUR.id — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumpulkan semua kepala sekolah SDN dan SMPN se-Kota Surabaya di SDN Ketabang Kali, Senin 5 Agustus 2024, untuk mengecek langsung permasalahan pembelian buku pendamping oleh koordinator kelas (Korlas) yang sempat mencuat di SDN Ketabang Kali. Pertemuan ini dilakukan secara hybrid.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan dengan tegas bahwa tidak ada biaya tambahan yang diperbolehkan untuk dikeluarkan oleh siswa dalam konteks pendidikan.

Menurutnya, seluruh biaya terkait pendidikan, termasuk buku teks dan perlengkapan lainnya, harus ditanggung sepenuhnya oleh sekolah dan pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang terbebani secara finansial oleh pungutan atau biaya tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: Rilis Hasil Ungkap Kasus Juli 2024, Polres Bangkalan: Puluhan Tersangka Ditangkap, 5 DPO Masih Buron

Dengan kebijakan ini, Wali Kota Eri ingin menghindari adanya beban tambahan yang dapat memberatkan keluarga siswa dan memastikan bahwa semua siswa mendapatkan hak mereka dalam sistem pendidikan tanpa adanya ketidakadilan atau pungutan tidak sah.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh anak-anak dengan dalih apapun," ujarnya dikutip Pitutur.id dari laman Pemkot Surabaya Rabu 7 Agustus 2024.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa dalam pembelajaran terdapat buku teks utama yang wajib dan buku teks pendamping yang sifatnya opsional.

Buku teks utama dipinjamkan gratis oleh pemerintah, sementara buku teks pendamping hanya sebagai penunjang tambahan dan tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh siswa.

“Perbedaan kepemilikan buku teks pendamping jangan sampai menimbulkan kecemburuan antar siswa. Apalagi jangan sampai diumumkan, sehingga terjadi bullying yang merusak mental anak," jelasnya.

Eri juga mendorong para guru untuk lebih kreatif dalam pembelajaran, sehingga anak-anak tidak perlu membeli buku tambahan di luar yang sudah diberikan oleh pemerintah.

"Gurunya bisa beli satu buku teks pendamping, atau download dari platform Merdeka Belajar dan ditaruh di layar besar supaya semua muridnya bisa melihat. Kalau kita ingin memperkaya ilmu anak-anak, gurunya harus berinovasi," tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya dan IKA ITS Gelar Surabaya Halal Festival 2024, Fasilitasi UMKM dengan Pendampingan dan Sertifikasi Halal

Tindakan yang dilakukan Eri guna mengantisipasi kejadian serupa Kembali terjadi di masa depan, Wali Kota Eri meminta setiap kepala sekolah SDN dan SMPN yang ada di Kota Surabaya untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menarik iuran dari siswa.

Eri juga menegaskan agar sistem pendidikan yang ada tidak menyakiti atau merugikan anak-anak. Menurutnya, hal ini penting guna memastikan bahwa kebijakan dan prosedur di sekolah harus dirancang dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan kenyamanan para siswa, sehingga mereka dapat belajar dengan tenang dan bahagia.

“Jangan buat anak-anak kita tersakiti dengan sistem yang ada," tegasnya.

Dia juga menginstruksikan agar acara sekolah yang memerlukan biaya tinggi, seperti wisuda dan rekreasi, ditiadakan atau diganti dengan alternatif yang lebih ekonomis. Misalnya, wisuda bisa diganti dengan karya seni sederhana di dalam sekolah, dan rekreasi ke luar kota bisa diganti dengan kunjungan ke tempat bersejarah di Surabaya.

Yusuf Masruh, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, menjelaskan bahwa sebuah sekolah terdiri dari berbagai elemen penting, yaitu siswa, guru, dan orang tua wali murid.

Dia menyoroti peran Koordinator Kelas (Korlas) yang sering memiliki aspirasi khusus untuk putra dan putrinya. Yusuf menekankan pentingnya memetakan pola komunikasi yang baik antara elemen-elemen tersebut agar tercipta kerjasama yang lebih harmonis dan efektif.

Dengan cara ini, harapannya setiap aspirasi dan harapan dari Korlas bisa terakomodasi dengan baik tanpa menimbulkan konflik atau kesalahpahaman.

"Sekolah punya banyak elemen, ada siswa, guru, dan orang tua wali murid. Misalnya, Korlas punya harapan untuk putra dan putrinya, hal ini yang akan kita petakan pola komunikasinya agar berjalan lebih baik," kata Yusuf.

Dugaan tunggakan uang pembelian buku pendamping tiga siswa di SDN Ketabang Kali bermula dari pembelian buku mata pelajaran agama yang dibeli melalui Korlas. Ketiga siswa tersebut tidak membeli buku, sehingga Korlas tidak memberikan buku itu, yang akhirnya memicu ketidakpuasan orang tua siswa.

"Kemungkinan ada ketersinggungan antara orang tua murid dengan Korlas, karena anaknya tidak kebagian buku pendamping tersebut. Jadi bukan ada masalah dengan pihak sekolah," jelas Yusuf.

Dia menegaskan agar permasalahan antara orang tua murid dengan Korlas tidak menjadi penghambat bagi siswa untuk belajar di sekolah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X