Belum Ada Kajian dari BRIN, Reklamasi Surabaya Waterfront Land Ditolak oleh DPRD Kota Surabaya

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 15:49 WIB
Ilustrasi Reklamasi Surabaya Waterfront Land (Pixabay/aldocandra92)
Ilustrasi Reklamasi Surabaya Waterfront Land (Pixabay/aldocandra92)

 

PITUTUR.id - Proyek Reklamasi Surabaya Waterfront Land mendapat kritik keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya. Bahkan ada yang ingin menempuh jalur politik agar bisa dikaji ulang.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono menjelaskan kalau lembaga legislatif sebenarnya sudah menyampaikan penolakan tersebut. Bukan hanya ke DPRD Jatim saja, tapi DPR RI juga.

“Sebenarnya, kami sudah menyampaikan ke rekan-rekan DPRD provinsi dan juga ke DPR RI, mengenai penolakan PSN,” ungkap Baktiono pada Sabtu, 3 Agustus 2024 seperti dikutip Pitutur.id dari Antara.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Persebaya Surabaya di Liga 1 Musim 2024-2025

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan dan dasar, proyek waterfront Land itu sebelumnya tidak pernah ada dalam rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kota Surabaya.

Proyek Reklamasi Surabaya Waterfront Land yang Belum Dikaji

Menurut Baktiono saat pembahasan Pansus DPRD Kota Surabaya, tidak pernah ada sama sekali, bahkan menurut Perda RTRW pemerintah provinsi juga tidak tercantum sama sekali PSN mengenai reklamasi pulau buatan

“PSN itu seharusnya tercantum pada perda RTRW,” ujarnya dengan tegas.

Menurutnya, proyek strategis nasional itu perlu ada tahapannya, bukan asal begitu saja. Salah satu tahapan yang diperlukan adalah adanya kajian dari Badan Riset Nasional.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Kenalkan Skuad Baru dan Jersi Alternatif, Siap Guncang Liga 1!

Sampai saat ini, komisi C DPRD Surabaya belum mendapatkan kajian tersebut secara langsung dari BRIN. Karena alasan itulah mengapa ada opsi penolakan untuk menjaga kelestarian alam.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan PSN di zona 4 tersebut memang tidak masuk RTRW.

Bahkan menurutnya, bila mengacu pada perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJM) Kota Surabaya, pengembangan waterfront land tersebut ada di wilayah zona 3.

Baca Juga: Jelang Peringatan Kemerdekaan, Pemkot Surabaya Siapkan Gelaran Upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X