PITUTUR.ID - Salah satu pemilik warung kopi di daerah sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang tidak ingin disebut Namanya dan tempat usahanya ini mengeluh.
Lantaran pengenaan pajak kafe oleh Pemkab Bangkalan, Jawa Timur dinilai memberatkan bagi pengusaha warung kopi kecil seperti miliknya.
Ia menceritakan sejak 2018 ia sudah didatangi oleh Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Bangkalan untuk dipungut pajak Restoran.
Baca Juga: Benarkah Tianjin China Akan Investasi Pembangunan Proyek Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan Bangkalan?
Sebelum pandemi ia dipungut puluhan ribu hingga setelah pandemi ia diminta Rp.150.000 setiap bulan.
“jujur saya tidak kuat kalau harus membayar sampai ratusan ribu seperti itu,” ungkapnya senin (21/5).
Ia memberikan beberapa alasan mengapa ia sebagai pengusaha warung kopi harus membayar pajak restoran hingga ratusan ribu.
Antara kafe dan warung harus dibedakan, karena menurutnya warung kopi pembelinya kelas menengah kebawah.
“beda harga kopi di kafe dan warung kopi,” jelasnya.
Beda harga juga dapat menetukan omset yang diterima. ia mengaku jika jika keuntungan segelas kopi diwarungnya hanya Rp.1.800.
selain itu, ia harus membayar sewa tempat, Listrik , bahan baku dan gaji pegawai.
“wah saya bingung, banyak juga biaya operasional yang harus dibayar,” keluhnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan Tunggu Investor Untuk Membangun Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan
Artikel Terkait
90 Anggota PPK Resmi Dilantik, KPU Bangkalan Tegaskan Pilkada 2024 Akan Berlangsung Jujur dan Adil
Memiliki Potensi Tinggi, China Tertarik Berinvestasi di Bangkalan
Pj Bupati Bangkalan Tunggu Investor Untuk Membangun Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan
Benarkah Tianjin China Akan Investasi Pembangunan Proyek Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan Bangkalan?
Genjot produktivitas Hasil Pertanian, Pemda Bangkalan dan Kodim 0829 Pinjamkan Bantuan Pompa Air pada Petani