Yusril Ihza Mahendra: Saya Menang Kasus Tilang Setelah 9 Tahun tak Pegang SIM

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 13:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra  (instagram/pbbjatim.dpw)
Yusril Ihza Mahendra (instagram/pbbjatim.dpw)

PITUTUR.Id - Yusril Ihza Mahendra seorang guru besar hukum tata negara dan  mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, mengungkapkan kisah menarik tentang pengalamannya ditilang polisi dan menghadapi proses hukum dalam kasus pelanggaran lalu lintas.

Ia mengaku pernah tidak memiliki SIM selama 8-9 tahun karena SIM-nya dijadikan barang bukti di persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Yusril menceritakan, peristiwa itu terjadi pada tahun 1991, ketika ia masih menjadi dosen di Universitas Indonesia.

Baca Juga: Kronologi Anak Pensiunan Polisi Sodomi dan Bunuh Bocah 8 Tahun hingga Tewas

Saat itu, ia ditilang oleh polisi karena melanggar rambu lalu lintas di depan kampusnya.

 Ia mengaku tidak bersalah dan memilih untuk membela diri di pengadilan.

“Saya datang ke pengadilan tilang Jakarta Timur dan saya membela diri sendiri. Saya katakan bahwa saya tidak melanggar rambu lalu lintas, tapi polisi yang salah. Saya minta bukti foto atau video, tapi tidak ada. Hanya ada keterangan polisi,” kata Yusril dalam video yang ditayangkan di media sosial Tiktok.

Baca Juga: Pribadi, Prestasi, dan Pemikiran: Mengenal Putri Leonor Secara Mendalam di Acara Sumpah Konstitusi Spanyol

Namun, hakim tidak mempercayai pembelaannya dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50.000.

Yusril merasa tidak puas dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia juga membuat akta banding sendiri di Panitera Pengadilan.

“Namanya dosen ya, saya punya prinsip bahwa hukum tidak bisa dipermainkan dan saya tidak mau kompromi kalau saya merasa benar. Saya nyatakan banding dan saya diberi waktu dua minggu untuk membuat memori banding,” ujar Yusril.

Baca Juga: Cerita Paman Bocah 8 Tahun yang Tewas Dibunuh Anak Pensiunan Polisi, Ungkap Fakta Ini

Dua minggu kemudian, ia menyerahkan memori bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Namun dalam masalah perkara tilangnya tidak bisa dibanding, hanya bisa dikasasi ke Mahkamah Agung.

“Putusan pengadilan, tindak pidana ringan di bawah Rp 10.000 tidak bisa dibanding, hanya bisa dikasasi ke Mahkamah Agung. Jadi saya nyatakan saya kasasi dan seminggu kemudian memori kasasinya saya serahkan,” tutur Yusril.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X