2 Bulan Jual Sabu, Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap, Polisi Sita 30 Paket Narkoba dan Buru Bandarnya

Photo Author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Residivis curanmor berinisal MD ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menjual sabu-sabu. (DOK. POLRESTABES SURABAYA)
Residivis curanmor berinisal MD ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menjual sabu-sabu. (DOK. POLRESTABES SURABAYA)

SURABAYA, PITUTUR.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Seorang pengedar bernama MD (33) ditangkap di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di depan rumahnya di Jl. Jatipurwo Barat, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, pada Senjn (30/10/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan MD berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga: Sebar Isu Hoaks 'Boikot Produk Yahudi' di Sosial Media? Kemenkominfo Siap Beri Sanksi Tegas!

"Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian menangkap tersangka saat sedang bertransaksi," kata Daniel di Surabaya, Selasa (31/10/2023).

Dari tangan MD, polisi menyita barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dengan berat total 7,06 gram, uang tunai Rp 600 ribu, dompet warna coklat, dua plastik klip, timbangan elektrik, dan handphone merk Oppo warna hitam.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial SA yang kini masih dalam pengejaran kami," ujar Daniel.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Penggunaan Produk Yahudi bagi Umat Muslim? Ini Penjelasan Tegas Buya Yahya!

Menurut Daniel, MD sudah dua bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya.

Ia menjual sabu-sabu kepada teman-temannya atau pembeli lain dengan harga Rp 150 ribu per paketnya.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri setiap harinya," ungkap Daniel.

Daniel menambahkan, MD tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di rumah kontrakan di Jl. Gundi Ril, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Baca Juga: Aksi Boikot Produk yang Bela Israel Ikut Berdampak terhadap Aqua, Ternyata Ini Asal Muasalnya…

Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru keluar dari penjara pada tahun 2022 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X