Update Kasus SDN Lerpak 1 Bangkalan, Ini Hasil Mediasi Ahli Waris Tanah dan Dinas Pendidikan 

Photo Author
- Sabtu, 23 September 2023 | 07:37 WIB
Proses mediasi antara ahli waris Tanah SDN Lerpak 1 Bangkalan dengan Dinas Pendidikan. (Foto/Helmi/media jatim).
Proses mediasi antara ahli waris Tanah SDN Lerpak 1 Bangkalan dengan Dinas Pendidikan. (Foto/Helmi/media jatim).

PITUTUR.id - Setelah dilakukan mediasi, akhirnya ahli waris tanah SDN 1 Lerpak, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, mengizinkan untuk ditempati kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah sejak Kamis (21/9/2023).

Namun ada beberapa catatan dibalik kesepakatan itu. 

Seperti diketahui, Ahli waris tanah melarang gedung SDN 1 Lerpak untuk ditempati Kegiatan Belajar Mengajar.

Larangan tersebut terjadi karena adanya ketidaksepakatan antara ahli waris tanah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terkait pengurusan sertifikat tanah sekolah.

Ahli waris tanah merasa tidak dihargai oleh Pemkab yang tidak mengizinkan mereka saat akan mematok tanah sekolah.

Tanah sekolah tersebut merupakan hibah dari orang tua ahli waris tanah yang diberikan kepada sekolah dengan syarat tidak boleh disertifikat.

"Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan tukar guling tanah SMPN 3 Geger," Kata Moh Kholil, Perwakilan Ahli Waris dalam keterangan tertulisnya Sabtu (23/9/2023). 

Baca Juga: Viral, Video Siswa SDN Lerpak 1 Bangkalan Belajar di bawah Tenda Balai Desa, Bikin Nyesek

Akibat larangan tersebut, siswa SDN 1 Lerpak terpaksa belajar di lapangan dan balai desa sejak Senin (18/9/2023) lalu.

Hal ini tentu saja mengganggu proses belajar mengajar yang seharusnya berlangsung di sekolah.

Namun, setelah adanya mediasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, ahli waris tanah akhirnya bersedia untuk mengizinkan siswa kembali belajar di sekolah.

Mereka juga meminta Pemkab untuk menunda pengurusan sertifikat tanah sampai ada pembicaraan lebih lanjut.

Plt Kepala Disdik Bangkalan Agus Zein mengatakan bahwa permasalahan di SDN 1 Lerpak sudah diselesaikan.

Ia juga menyetujui permintaan ahli waris tanah untuk menunda pengurusan sertifikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X