Detik-detik Kantor Bupati Pohuwato Terbakar, Bermula dari Demo Warga Tuntut Ganti Rugi Tambang Emas

Photo Author
- Kamis, 21 September 2023 | 17:35 WIB
Penampakan Kantor Bupati Pohuwato terbakar (Istimewa)
Penampakan Kantor Bupati Pohuwato terbakar (Istimewa)

PITUTUR.id - Aksi demo warga yang menuntut ganti rugi lahan ke perusahaan tambang emas PT Pani Gold Project (PGP) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (21/9/2023) berakhir ricuh.

Massa yang tidak puas dengan janji perusahaan yang belum direalisasikan, membakar kantor Bupati Pohuwato dan merusak sejumlah fasilitas perusahaan.

Menurut informasi yang dihimpun, demo warga ini dipicu oleh ketidakjelasan status ganti rugi lahan milik warga yang berada di wilayah konsesi pertambangan PT PGP.

Baca Juga: Demo Berujung Ricuh! Warga Pohuwato Bakar Kantor Bupati dan DPRD, Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang Emas

Warga mengaku sudah menyerahkan lahan mereka sejak tahun 2022, namun hingga kini belum mendapat kompensasi dari perusahaan.

"Kami sudah menyerahkan lahan kami sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran ganti rugi. Kami sudah sabar menunggu, tapi tidak ada kejelasan dari perusahaan maupun pemerintah," ujar salah seorang warga yang ikut demo, Jumadi.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang ini awalnya melakukan orasi di depan kantor PT PGP.

Mereka menuntut agar perusahaan segera membayar ganti rugi lahan sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga: Pelantikan Pj Kepala Daerah di Jatim Digelar 24 September 2023, Benarkah?

Namun, tidak ada perwakilan perusahaan yang keluar untuk menemui massa.

Karena merasa tidak didengar, massa kemudian bergerak menuju kantor Bupati Pohuwato.

Di sana, mereka kembali menyampaikan aspirasi mereka dan meminta pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Namun, suasana menjadi panas ketika massa mendapat kabar bahwa perusahaan akan membayar ganti rugi lahan dengan harga yang jauh lebih rendah dari kesepakatan awal.

Baca Juga: Aksi Brutal Pemain Futsal Kota Malang, Tendang Kepala Lawan yang Sujud Syukur hingga Disanksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghinan Salman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X