Pura-Pura jadi Pegawai Koperasi Tipu Warga, Pria Asal Blitar ditangkap di Tulungagung

Photo Author
- Jumat, 15 September 2023 | 14:08 WIB
Tampang pria asal Blitar yang tipu warga dengan modus jadi pegawai koperasi. (Foto/tulungagungnetwork/edit pixellab).
Tampang pria asal Blitar yang tipu warga dengan modus jadi pegawai koperasi. (Foto/tulungagungnetwork/edit pixellab).

PITUTUR.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (41) yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai koperasi fiktif.

Pria asal Kelurahan Dayu, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar ini mengiming-imingi korban dengan pinjaman uang bunga ringan.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Macan Agung yang dipimpin oleh Ipda Medianto pada Selasa malam, 12 September 2023.

Saat ditangkap, pelaku membawa surat permohonan kredit dari koperasi fiktif yang ditujukan kepada korban.

"Korban tertarik dengan tawaran pinjaman uang bunga ringan dari pelaku. Pelaku mengaku sebagai pegawai koperasi dan menjanjikan proses peminjaman uang yang mudah dan cepat," kata Iptu Mujiatno, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kabupaten Tulungagung, Kota Penghasil Marmer

Menurut Mujiatno, pelaku menemui korban pada Senin, 13 Juli 2023 lalu.

Pelaku membujuk korban untuk membuka tabungan minimal Rp5 juta di salah satu koperasi yang ternyata fiktif.

Pelaku mengklaim bahwa tabungan tersebut sebagai syarat untuk mencairkan pinjaman sebesar Rp50 juta.

"Korban percaya dan menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku. Namun, setelah itu pelaku menghilang dan tidak ada kabar lagi. Korban merasa tertipu dan melapor ke polisi," jelas Mujiatno.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Kota Blitar.

Polisi juga menyita barang bukti berupa surat permohonan kredit dari koperasi fiktif dan uang tunai Rp5 juta.

"Pelaku mengakui bahwa dia sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada banyak orang. Kami masih mendalami kasus ini dan mencari korban lainnya," ucap Mujiatno.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X