Unjuk Rasa di Depan Balai Kota Surabaya, Ratusan Warga Tuntut 'Surat Ijo' Jangan Dipermainkan

Photo Author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:13 WIB
Para pemegang Surat Ijo di Surabaya saat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Balai Kota Surabaya, Selasa (15/8/2023) (istimewa)
Para pemegang Surat Ijo di Surabaya saat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Balai Kota Surabaya, Selasa (15/8/2023) (istimewa)

SURABAYA, PITUTUR.id - Puluhan warga Surabaya, Jawa Timur, yang dikawal oleh ratusan buruh dan mahasiswa mengepung Balai Kota Surabaya, Selasa (15/8/2023).

Mereka menuntut penghapusan Surat Ijo dan juga surat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan atas tanah (HPA).

Mereka mengepung Balai Kota Surabaya di Jalan Wali Kota Mustajab untuk menemui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Baca Juga: Mengenang Sejarah Penjajahan: Jejak Pahit dan Perjuangan Indonesia Menuju Kemerdekaan

Namun, sejak massa aksi itu tiba pada pukul 10.00 WIB, orang nomor satu di Kota Pahlawan tersebut tak kunjung menemui para demonstran.

"Hari ini sangat jelas, kita menolak HGB di atas HPL, karena HPL itu bermasalah, cacat hukum, cacat administrasi," ujar Mulyadi Malik, Ketua RT 01/RW 06 Kelurahan Peneleh, Surabaya, saat berorasi, Selasa.

Menurutnya, HPL itu sesungguhnya merupakan tanah negara. Lantaran status tanah itu merupakan tanah negara, maka Pemerintah Kota Surabaya disebut tidak boleh menyewakan aset yang dihuni warga tersebut selama turun-temurun.

Baca Juga: Perjuangan Rakyat Indonesia Merebut Kemerdekaan: Sejarah Penuh Pengorbanan dan Keberanian

"Apalagi sampai menjual-belikan. Itu juga melanggar peraturan perundangan, terutama perundangan agraria," ujar Mulyadi.

Sebagai perwakilan warga yang meninggali rumah surat ijo, Mulyadi berharap jika nantinya para warga yang meninggali surat ijo bisa mengubah atau menaikkan status tanah mereka menjadi SHM.

"Karena itu tanah negara, maka kami boleh mengurusnya menjadi SHM langsung ke BPN dengan peraturan negara bukan pemkot, karena itu semua perda yang mengatur itu, IPT kami anggap tidak sah dan tidak legal, kedua, belakangan Kemendagri sudah mengeluarkan surat kepada walikota kepada gubernur meminta verifikasi tanah-tanah surat ijo," ujar dia.

Baca Juga: Ini 6 Negara yang Pernah Jajah Indonesia, dari Belanda hingga Jerman

Ia juga menambahkan, agar ada pemilahan terhadap warga asli pemilik surat ijo, sehingga bisa mempercepat proses kenaikan status surat tanah mereka.

"Verifikasi itu maksudnya dipilah mana yang benar-benar asli aset pemkot, mana yang bukan, kalau bukan lepaskan kembalikan ke negara menjadi tanah negara, otomatis kami bisa mengurus menjadi SHM sesuai peraturan negara, bukan beraturan pemkot atau perda," terang dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fay Arkana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X