Begini Tanggapan KPU Bangkalan Soal Perubahan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Photo Author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:03 WIB
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangakalan, Bahiruddin menanggapi soal putusan MK tentang ambang batas pencalonan di Pilkada (Moh Iksan)
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangakalan, Bahiruddin menanggapi soal putusan MK tentang ambang batas pencalonan di Pilkada (Moh Iksan)

PITUTUR.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pasal yang mengalami perubahan dalam undang-undang tersebut yakni pasal 40 tentang ambang batas pencalonan kepala daera di Pilkada.

Perubahan aturan tersebut berdasarkan putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Secara spesifik, perubahan aturan tersebut terletak pada pasal 40 ayat (1) dan (3) tentang syarat pengusungan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga: Ambang Batas Pencalonan Pilkada Resmi Diubah, Ini Syarat Terbaru Pengusulan Cabup dan Cawabup

Sebelum dirubah, syarat mendaftarkan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi perolehan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara setelah dirubah, Jumlah 25 persen dari akumulasi suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD dirubah menyesuaikan dengan jumlah DPT di masing-masing daerah. Rinciannya sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut. 

Baca Juga: Didukung Banyak Ulama, Peluang Ra Imam Maju di Pilkada Bangkalan 2024?

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. 

Baca Juga: Didukung Banyak Ulama Bangkalan untuk Maju Pilkada 2024, KH Imam Bukhori Sampaikan Pesan dari Leluhur Bani Kholil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Moh Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X