Ambang Batas Pencalonan Pilkada Resmi Diubah, Ini Syarat Terbaru Pengusulan Cabup dan Cawabup

Photo Author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:18 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (Pexels/Element5 Digital)
Ilustrasi Pilkada 2024. (Pexels/Element5 Digital)

PITUTUR.id - Jelang digelarnya kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait ambang batas (treshold) calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

Perubahan aturan treshold Pilkada tersebut termuat dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo seperti dikutip Pitutur.id dari Antara. 

Baca Juga: Didukung Banyak Ulama, Peluang Ra Imam Maju di Pilkada Bangkalan 2024?

Dengan diubahnya aturan ambang batas ini, maka partai politik yang tidak memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap bisa mengusulkan pasangan calon di Pilkada. 

Kemudian, perubahan lainnya adalah penghitungan syarat untuk mengusulkan paslon lewat partai hanya diambil berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu daerah yan bersangkutan. 

Lebih jauhnya terdapat sejumlah aturan ambang batas yang dibacakan dalam surat putusan MK, yakni sebagai berikut. 

Baca Juga: Sudah Gagal Tiga Kali, Kiai Imam Kukuh Maju Pilkada Bangkalan 2024, Ini Alasannya

1. Untuk mengusulkan cabup dan cawabup; 

- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Baca Juga: Siap Maju Pilkada 2024, KH Imam Bukhori Takkan Biarkan Orang Luar Pimpin Bangkalan: Kami Akan Berjuang Mati-matian!

- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X