PITUTUR.id - Jelang digelarnya kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait ambang batas (treshold) calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Perubahan aturan treshold Pilkada tersebut termuat dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo seperti dikutip Pitutur.id dari Antara.
Baca Juga: Didukung Banyak Ulama, Peluang Ra Imam Maju di Pilkada Bangkalan 2024?
Dengan diubahnya aturan ambang batas ini, maka partai politik yang tidak memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap bisa mengusulkan pasangan calon di Pilkada.
Kemudian, perubahan lainnya adalah penghitungan syarat untuk mengusulkan paslon lewat partai hanya diambil berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu daerah yan bersangkutan.
Lebih jauhnya terdapat sejumlah aturan ambang batas yang dibacakan dalam surat putusan MK, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Sudah Gagal Tiga Kali, Kiai Imam Kukuh Maju Pilkada Bangkalan 2024, Ini Alasannya
1. Untuk mengusulkan cabup dan cawabup;
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Artikel Terkait
Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi 13 Kali dalam Waktu Tiga Jam
Film 'Manusia Hebat' Tentang Guru Honorer di Pamekasan, Siap Ikut Festival Film Indonesia
Sudah Gagal Tiga Kali, Kiai Imam Kukuh Maju Pilkada Bangkalan 2024, Ini Alasannya
Didukung Banyak Ulama, Peluang Ra Imam Maju di Pilkada Bangkalan 2024?
Rayakan HUT ke-79 RI, BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN Pada Gelaran BRILiaN Independence Week