PITUTUR.id - Surat nikah adalah dokumen penting yang mengakui ikatan pernikahan antara dua individu. Surat nikah juga dapat digunakan sebagai bukti legal penanda bahwa pasangan telah menikah dan memiliki hak dan kewajiban sebagai pasangan.
Namun, untuk mendapatkan surat nikah, pasangan harus mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dengan memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang berlaku.
Baca Juga: Jam Gadang: Arsitektur dan Sejarah Menara Jam yang Dibangun oleh Ratu Belanda
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus surat nikah dengan mudah:
Persiapan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengunjungi KUA, pasangan harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat nikah, seperti:
Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya dari calon suami dan istri.
Fotokopi akta kelahiran.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat ijin dari orangtua jika masih di bawah umur.
Surat keterangan cerai jika telah bercerai sebelumnya.
Surat pengantar RT/RW ke kelurahan untuk mendapatkan isian formulir N1, N2, N3, dan N4.
Surat permohonan kehendak perkawinan (Formulir N2).
Surat persetujuan mempelai (Formulir N3).
Surat izin orang tua (Formulir N4).
Artikel Terkait
HELLOWEEBS Besutan JVIBES.ID Siap Mengguncang Malang, Wibu Antusias dan Bersorak Riang
Frozen Food Mart: Agen Frozen Food Online yang Menyediakan Berbagai Macam Produk Frozen Food
Tradisi Pemakaman Unik di Berbagai Negara: Pelajaran Budaya untuk Sekolah
Dampak Musim Kemarau pada Sekolah: BMKG Memberikan Panduan
Tips dan Trik untuk Menjadi Software Engineer yang Handal di Tahun 2023