PITUTUR.id - Menikah di kantor urusan agama (KUA) menjadi salah satu pilihan bagi banyak pasangan yang ingin menikah dengan cara yang sederhana, murah dan tidak memerlukan banyak persiapan.
Menikah di KUA juga memiliki nilai sakral dan tidak memerlukan biaya tambahan. Namun, untuk bisa menikah di KUA, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Bagaimana cara menikah di KUA 2023? Apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan? Simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Jam Gadang: Arsitektur dan Sejarah Menara Jam yang Dibangun oleh Ratu Belanda
Syarat Menikah di KUA 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat-syarat menikah di KUA meliputi:
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)/resi surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el;
Fotokopi kartu keluarga (KK);
Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya);
Surat persetujuan kedua calon pengantin;
Surat izin tertulis orang tua atau wali (jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun);
Surat izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu (jika kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya);
Surat izin dari pengadilan (jika orang tua, wali dan pengampu tidak ada);
Dispensasi dari pengadilan (jika calon pengantin belum mencapai usia 19 tahun);
Artikel Terkait
Jam Gadang: Arsitektur dan Sejarah Menara Jam yang Dibangun oleh Ratu Belanda
HELLOWEEBS Besutan JVIBES.ID Siap Mengguncang Malang, Wibu Antusias dan Bersorak Riang
Tradisi Pemakaman Unik di Berbagai Negara: Pelajaran Budaya untuk Sekolah
Dampak Musim Kemarau pada Sekolah: BMKG Memberikan Panduan
Tips dan Trik untuk Menjadi Software Engineer yang Handal di Tahun 2023