Bukan Hanya Pemerkosaan, Kenali Berbagai Macam Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Anak

Photo Author
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 16:18 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Unsplash/Zhivko Minkov)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Unsplash/Zhivko Minkov)

PITUTUR.id - Kekerasan seksual terhadap anak seolah tidak pernah absen dari pemberitaan media.

Belakangan ini, media massa sempat dihebohkan dengan kasus pelecehan seorang kakek terhadap anak SD.

Perlu dicatat, berbicara tentang kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan tindak pemerkosaan semata.

Terdapat berbagai bentuk pelecehan, seperti pelecehan verbal dan non-verbal, serta pelecehan secara daring.

Baca Juga: Mengenal Istilah Helicopter Parenting dalam Pola Asuh Anak, Apakah Anda Termasuk?

Kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di berbagai tempat, bahkan dapat dilakukan oleh individu terdekat.

Semua bentuk kekerasan seksual terhadap anak dapat berdampak pada kerugian fisik, psikologis, dan sosial yang mungkin dialami oleh korban hingga dewasa.

Terdapat berbagai bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi pada anak, 7 di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Tips Mengatasi Anak yang Kecanduan Gadget, Nomor 4 Bisa Dicoba

  • Eksibisionisme, atau mengekspos alat kelamin sendiri kepada anak di bawah umur.
  • Melakukan kontak fisik, seperti memegang atau menyentuh.
  • Melakukan hubungan intim ke anak. 
  • Masturbasi di hadapan anak di bawah umur atau memaksa anak di bawah umur untuk masturbasi.
  • Percakapan cabul, panggilan telepon, pesan teks, atau interaksi digital lainnya.
  • Memproduksi, memiliki, atau membagikan gambar atau film porno anak-anak.
  • Perdagangan seks.

Baca Juga: Memahami Esensi Parenting: Prinsip dan Tips Mengasuh Buah Hati dengan Cinta dan Kecerdasan

Dilansir Pitutur.id dari Rape, Abuse & Incest National Network, sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang yang dikenal, bahkan mungkin merupakan anggota keluarga. Sebanyak 93 persen korban di bawah usia 18 tahun mengenal pelaku tersebut.

Pelaku umumnya adalah individu terdekat yang memiliki hubungan dengan anak, seperti kakak kelas, teman bermain, anggota keluarga, guru, pelatih, instruktur, pengasuh, atau orang tua dari anak lain.

Baca Juga: 5 Makanan 'Murah Meriah' Terbaik untuk Bayi, Pahami Nomor 3 dengan Baik!

Bentuk kekerasan seksual terhadap anak termasuk perbuatan tercela dan seringkali dilakukan dengan cara yang mengintimidasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prasetyo Aditya

Sumber: Rape, Abuse & Incest National Network

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X