Soal Pemecatan Dekan FK Unair, Mahfud MD: Alasan dan Prosedurnya Harus Dijelaskan

Photo Author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:00 WIB
Mahfud MD menanggapi pemecatan Dekan FK Unair (mohmahfudmd)
Mahfud MD menanggapi pemecatan Dekan FK Unair (mohmahfudmd)

PITUTUR.id - Mahfud MD angkat bicara soal pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Budi Santoso.

Seperti telah diberitakan di sejumlah media, Dekan FK Unair Budi Santoso diberhentikan dari jabatannya sejak Rabu, 3 Juli 2024.

Pencopotan jabatan itu menyusul pernyataannya yang menolak kebijakan pemerintah untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

Kabar pemberhentian itu awalnya tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp. Pesan tersebut berisi pernyataan Budi kepada jajarannya di Unair.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Ucapkan Hal Ini Usai Hubungan Intim dengan Korban: Rayuan Maut Si Tua Bangka

"Assalamualaikum wr wb, Bpk ibu Dosen FK Unair, per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas. Mohon maaf selama saya memimpin FK Unair jika ada salah dan khilaf. Mari terus kita perjuangkan FK Unair tercinta untuk terus maju dan berkembang, aamiin. Salam hormat untuk guru, senior, dan sejawat semuanya," tulis Budi dala pesannya.

Mahfud MD mengaku terkejut dengan adanya kabar pemecatan Dekan FK Unair tersebut. Apalagi informasi pemecatannya setelah ada berita Dekan FK menolak masuknya dokter-dokter asing ke Indonesia.

"Sangat mengejutkan ketika ada berita pemberhentian atas Dekan FK tersebut oleh Rektor setelah ada berita Dekan FK menolak masuknya dokter2 asing ke Indonesia," tulis Mahfud MD di akun media sosial X pribadinya, Sabtu (06/07/2024).

Menurut Mahfud MD, Publik menunggu kejelasan tentang pemberhentian Dekan FK Unair tersebut. Sebab menurutnya, pihak Kemenkes menyatakan tak pernah meminta penggantian Dekan karena tak ada hubungan strukturalnya.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Isi Surat Perjanjian CAT yang Disetujui Hasyim Asy'ari: Bikin Shock, Ternyata Ani-Ani...

Di pihak lain diberitakan bahwa pihak Kemendikbud menyesalkan pemberhentian tersebut. Sementara, pihak Unair hanya menjelaskan bahwa itu merupakan kebijakan internal.

"Masalahnya perlu dijawab dan diselesaikan oleh Pimpinan Unair," katanya.

Menirut Mahfud MD, pemberhentian dari jabatan struktural harus ada alasan dan prosedurnya. Apa alasannya dan bagaimana prosedur pengambilan keputusannya.

Alasan dan prosedur itu harus dijelaskan secara terbuka, meskipun tetap akan menimbulkan pro dan kontra. Apalagi di perguruan tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB

Terpopuler

X