PITUTUR.id - Viral di media sosial terkait pelecehan seksual.
Hal ini dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Malang.
Dirinya mengaku bahwa merasa tidak setuju dengan hubungan yang dijalin sang anak dengan pria lain.
Sebelumnya, diketahui sang anak berusia 23 tahun telah menikah.
Baca Juga: Miris! Ayah Kandung Tega Rudapaksa pada Putrinya Sendiri, KPAI: Anak Memang Rentan Menjadi Korban
Namun, pernikahan sang anak kandas dan setelahnya sang anak memiliki hubungan spesial dengan pria lain.
Hal tersebut memicu rasa tidak setuju dari pelaku yang melihat anaknya memiliki hubungan dengan pria lain.
Pelecehan tersebut telah dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Anaknya yang merasa kesal pun akhirnya melaporkan perbuatan sang ayah ke pihak berwajib.
Baca Juga: Kronologi Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya, Ibu Kandung Ikut Terlibat: Bapaknya Sering Mau Bunuh Diri
"(Hubungan dengan teman pria anaknya tidak disetujui) namanya orangtua, nggak setuju saja. (Perbuatan cabul) Itu yang saya sesali, saya sangat menyesal sekali," jelas sang tersangka.
Kini pria bernama Mochamad Sahri (47) warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, ini harus ditahan oleh pihak kepolisian.
Berita tersebut jadi perbincangan para warganet di sosial media X.
Kabar ini diunggah oleh salah satu akun X @txtdrimedia yang menuai banyak komentar warganet.
Artikel Terkait
Kalangan Emak-emak Wajib Tahu, Pertengahan Desember Disambut dengan Promo Happy Cooking di Alfamidi dengan Harga Spesial
Viral Emak-emak Beri Tanggapannya Terkait Kasus Siswa Sekolah Dasar di Bekasi Harus Diamputasi Kakinya yang Kini Meninggal Dunia
Heboh Kasus Perundungan pada Siswa Sekolah Dasar di Sukabumi, Ini Ancaman Hukuman yang Akan Didapatkan Oleh Pelaku dan Pihak-pihak yang Terlibat
Waspada Bagi Para Nelayan, Gelombang Tinggi Ancam Sejumlah Perairan di Indonesia