PITUTUR.id - Veni Oktaviana, seorang mahasiswi semester 7 di UIN Raden Intan Lampung, harus menanggung akibat pahit dari hubungan gelapnya dengan oknum dosen di kampusnya. Ia resmi diberhentikan sebagai mahasiswi setelah digerebek warga saat ngamar dengan dosen tersebut di rumahnya.
Kasus ini menjadi viral setelah video penggerebekan beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Veni Oktaviana keluar dari rumah dosen berinisial SYH atau Suhardiansyah dengan wajah tertunduk. Ia mengaku sudah berpacaran dengan dosen tersebut selama sebulan dan sudah enam kali berhubungan intim di rumahnya.
Baca Juga: Imbas Kasus UIN Lampung, Bagaimana Sebenarnya Kualitas Pendidikan di Lampung?
Ternyata, rumah itu adalah milik istri SYH yang bernama Desni Pratiwi. Desni adalah seorang PNS yang bertugas di Bengkulu. SYH menjalani hubungan dengan Veni Oktaviana tanpa sepengetahuan sang istri. Bahkan, ia mengaku sudah menikahi Veni Oktaviana secara siri.
Namun, pernikahan siri itu tidak diakui oleh keluarga Veni Oktaviana. Ayah Veni Oktaviana, Suhartono, mengatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui hubungan putrinya dengan dosen tersebut. Ia juga tidak pernah memberikan restu untuk menikahi dosen yang sudah beristri itu.
"Kalau ada yang bilang saya sudah menikahkan anak saya secara siri, itu tidak benar. Saya tidak pernah tahu kalau anak saya pacaran sama dosen itu. Apalagi menikah. Saya tidak pernah setuju," kata Suhartono.
Suhartono mengaku sangat kecewa dengan putrinya yang telah mencoreng nama baik keluarga dan kampus. Ia berharap putrinya bisa sadar dan bertobat atas kesalahannya. Ia juga meminta maaf kepada istri SYH atas perbuatan putrinya.
Baca Juga: Veni Oktaviana Ngaku Sudah Dinikahi Suhardiansyah, Bagaimana Hukum Nikah Siri Tanpa Wali?
"Saya minta maaf kepada istri dosen itu. Saya tidak tahu kalau anak saya seperti ini. Saya harap dia bisa insyaf dan kembali ke jalan yang benar," ujarnya.
Sementara itu, SYH juga harus menerima sanksi dari kampusnya. Ia dinonaktifkan sebagai dosen karena telah melanggar kode etik dan mencemarkan nama baik UIN Raden Intan Lampung. Ia juga terancam dipecat dari statusnya sebagai dosen tetap non-PNS.
Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak kampus dengan serius. Ia mengatakan bahwa kampus tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami telah melakukan rapat dengan pimpinan dan menyatakan bahwa oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah dinonaktifkan dan diberhentikan," kata Anis.
Artikel Terkait
Dosen UIN Raden Intan Lampung Selingkuh dengan Mahasiswi, Istri Diduga Sakit Hati hingga Nekat Lakukan Ini
Benarkah Oknum Dosen dan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Sudah Nikah Siri? Ini Faktanya
Dampak Kasus Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung terhadap Citra UIN sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Eksploitasi Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Kasus Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung dari Sudut Pandang Hukum
Struktur Sosial vs Agency Manusia: Studi Kasus Perselingkuhan Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung dari Perspektif
Psikologi Pendidikan Membongkar Faktor-Faktor di Balik Kasus Perselingkuhan Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung
Hubungan Asimetris yang Berujung Pemecatan: Kisah Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung yang Melanggar Etika Profesi
Begini Nasib Veni Oktaviana Usai Terciduk Sedang Ngamar dengan Dosen UIN Raden Intan Lampung, Miris Sekali...
Mantan Dosen UIN Lampung Suhardiansyah yang Ngamar Bareng Mahasiswi Diusir Warga dari Perumahan, Ini Alasannya
Imbas Kasus UIN Lampung, Bagaimana Sebenarnya Kualitas Pendidikan di Lampung?