PITUTUR.id – Berbagai pengguna media sosial membagikan video yang menampilkan ambulans yang disetop rombongan presiden.
Hal tersebut tampak dari keterangan sopir ambulans pada video tersebut.
Ia menyayangkan rombongan presiden menyetop kendaraannya yang tengah membawa pasien tersebut.
"Nasib-nasib pasien," ujarnya.
Baca Juga: Sopir Ambulan Pembawa Pasien Mengeluh Karena Disetop Rombongan Presiden Jokowi yang Hendak Lewat
Sontak video tersebut mengundang beragam reaksi netizen.
Hal tersebut karena netizen menilai skala prioritas yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun ketentuan tersebut tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 134 UU tersebut dicantumkan terkait pengguna jalanan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan aturan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
Artikel Terkait
UGM dan UII Layangkan Pernyataan Sikap dan Petisi Tegur Presiden Jokowi Agar Kembali Berdemokrasi
Saling Sindir Kebijakan Calon Presiden Lewat Epic Rap Battle of Presidency 2024, SkinnyIndonesian24: Bukan Comeback, tapi Tradisi
Presiden Joe Biden Sebut Presiden Vladimir Putin Bertanggung Jawab Atas Kematian Alexei Navalny
Pandangan Titiek Soeharto Kepada Prabowo Apabila Menjadi Presiden RI: We Are Lucky
Presiden FIFA Gianni Infantino Kirimkan Bela Sungkawa Atas Kematian Penggemar Timnas Indonesia Katon
Amerika Serikat Sempat Tak Menginginkan Prabowo Menjadi Presiden Alasannya..
Presiden Jokowi Sebut Akan Kirim Bantuan ke Gaza Via Udara
Kabar Terkini: Tinjauan Alutsista TNI dan Kunjungan Kerja oleh Presiden Jokowi di Magetan, Jawa Timur
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin Belum Menerima Penugasannya di IKN
Sopir Ambulan Pembawa Pasien Mengeluh Karena Disetop Rombongan Presiden Jokowi yang Hendak Lewat