Viral Ambulans Disetop Karena Rombongan Presiden Lewat, Bagaimana Ketentuannya Berdasarkan UU?

Photo Author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 15:41 WIB
Rombongan presiden yang tengah melintas (X/@NinzExe07)
Rombongan presiden yang tengah melintas (X/@NinzExe07)

PITUTUR.id – Berbagai pengguna media sosial membagikan video yang menampilkan ambulans yang disetop rombongan presiden.

Hal tersebut tampak dari keterangan sopir ambulans pada video tersebut.

Ia menyayangkan rombongan presiden menyetop kendaraannya yang tengah membawa pasien tersebut.

"Nasib-nasib pasien," ujarnya.

Baca Juga: Sopir Ambulan Pembawa Pasien Mengeluh Karena Disetop Rombongan Presiden Jokowi yang Hendak Lewat

Sontak video tersebut mengundang beragam reaksi netizen.

Hal tersebut karena netizen menilai skala prioritas yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun ketentuan tersebut tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 134 UU tersebut dicantumkan terkait pengguna jalanan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan aturan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

Baca Juga: Pejuang CPNS Harus Tahu! Ternyata Ada Jalur Formasi yang Punya Perluang Besar dan Sepi Peminat, Berikut Infonya

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aditya Nur

Sumber: X/@NinzExe07

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X