Adakami Bantah Langgar Kode Etik Fintech Soal Biaya Layanan Hampir 100%, Ini Penjelasan Direkturnya

Photo Author
- Sabtu, 23 September 2023 | 06:05 WIB
Direktur Utama Adakami, Menurut Direktur Utama Adakami, Bernardino Moningka Vega Jr. (Foto/berbagai sumber/edit pixellab).
Direktur Utama Adakami, Menurut Direktur Utama Adakami, Bernardino Moningka Vega Jr. (Foto/berbagai sumber/edit pixellab).

PITUTUR.id - Adakami, salah satu fintech yang menawarkan pinjaman online (pinjol), mengklarifikasi soal viralnya biaya layanan yang mencapai hampir 100% dari jumlah pinjaman.

Menurut Direktur Utama Adakami, Bernardino Moningka Vega Jr., biaya layanan tersebut sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai komponen biaya.

"Biaya layanan itu terdiri dari biaya teknologi, biaya administrasi, dan biaya asuransi. Biaya asuransi itu wajib karena ketentuan OJK. Setiap nasabah harus diasuransikan. Tingkat biaya itu disesuaikan dengan produk yang ditawarkan. Ada beberapa produk yang memerlukan biaya asuransi yang tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (23/9/2023). 

Baca Juga: Iklan Bunga Rendah Tapi Tagihan Selangit, Pinjol AdaKami Dituding Lakukan Praktek Jahat

Ia menambahkan, sebelum melakukan pinjaman, nasabah sudah diberitahu secara transparan mengenai rincian biaya layanan dan bunga pinjaman.

Ia juga membantah bahwa biaya layanan Adakami melanggar kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Kode etik AFPI itu mengatur bahwa batas biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4% per hari. Biaya pinjaman itu sudah termasuk semua komponen biaya, termasuk biaya layanan. Kami selalu patuh dengan kode etik itu. Kami juga rutin dimonitor oleh AFPI dan OJK," katanya.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar yang menunjukkan bahwa Adakami memberlakukan biaya layanan yang sangat besar untuk para penggunanya.

Misalnya, untuk pinjaman pokok Rp 19.600.000, biaya layanannya mencapai Rp 16.169.994 dengan bunga Rp 2.940.003.

Atau untuk pinjaman pokok Rp 3.700.000, biaya layanannya sebesar Rp 3.420.018 dengan bunga Rp 187.460 dan PPN Rp 159.178.

Hal ini menimbulkan kritik dan kecaman dari netizen yang menganggap bahwa Adakami memanfaatkan nasabah dengan cara yang tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip fintech yang seharusnya memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga: Dibalik Kasus Teror Pinjol yang Menelan Korban Jiwa, Ternyata Segini Laba Bersih AdaKami, Bukan Main! 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Apakah ABC Produk Israel? Simak Fakta-fakta Lengkapnya

Minggu, 19 November 2023 | 06:30 WIB

Terpopuler

X