PITUTUR.id - Anda punya ide bisnis yang cemerlang dan ingin mewujudkannya menjadi sebuah startup.
Anda sudah merancang produk atau layanan yang inovatif dan menarik, membangun tim yang solid dan profesional, dan mencari investor yang mau mendanai usaha Anda. Namun, apakah Anda sudah memperhatikan sisi hukum dari startup Anda?
Sisi hukum startup adalah salah satu hal yang sering diabaikan oleh para pendiri startup, padahal sangat penting untuk melindungi bisnis dan kekayaan intelektual Anda dari berbagai risiko hukum yang mungkin terjadi.
Baca Juga: Cara Memasarkan Startup Anda dengan Strategi Pertumbuhan dan Visibilitas yang Efektif
Risiko hukum bisa berasal dari dalam maupun luar startup, seperti konflik antara pendiri, karyawan, atau investor, persaingan dengan kompetitor, pelanggaran hak cipta atau paten, tuntutan konsumen, atau peraturan pemerintah.
Untuk menghindari risiko hukum tersebut, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal sejak awal, seperti membentuk badan hukum yang sesuai dengan jenis usaha Anda. Ada beberapa pilihan badan hukum yang bisa Anda gunakan untuk startup Anda, seperti PT, CV, Koperasi, Yayasan, atau Persekutuan Komanditer (Perkom).
Baca Juga: Tingkatkan Daya Tahan Imun Tubuh Dengan Nutrisi Seimbang, Begini Caranya
Setiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung pada skala usaha, modal, jumlah pemilik, tanggung jawab hukum, dan kewajiban pajak. Anda perlu memilih badan hukum yang paling cocok dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda.
Kemudian, menyusun perjanjian kerjasama antara pendiri, karyawan, dan investor.Perjanjian kerjasama adalah dokumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam startup Anda.
Perjanjian ini bisa mencakup hal-hal seperti pembagian saham, pengambilan keputusan, pembagian laba dan rugi, penyelesaian sengketa, penjualan atau pengalihan saham, dan lain-lain. Perjanjian ini harus dibuat secara jelas dan rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik di kemudian hari.
Lalu mendaftarkan merek dagang, hak cipta, paten, atau lisensi lainnya yang berkaitan dengan produk atau layanan Anda. Kekayaan intelektual adalah aset berharga bagi startup Anda, karena merupakan hasil dari kreativitas dan inovasi Anda.
Baca Juga: Jaringan, Kunci Kesuksesan Startup di Era Digital
Kekayaan intelektual bisa berupa nama, logo, slogan, desain, musik, software, algoritma, formula, atau ide bisnis Anda. Untuk melindungi kekayaan intelektual Anda dari pencurian atau penyalahgunaan oleh pihak lain, Anda perlu mendaftarkannya ke lembaga yang berwenang sesuai dengan jenisnya.
Dengan demikian, Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak lain atas kekayaan intelektual Anda. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha Anda. Setiap bidang usaha memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Artikel Terkait
Mengenal Lean Startup, Metode Bisnis Cepat dan Hemat ala Eric Ries
Inovasi yang Mengganggu: Cara Startup Menciptakan Pasar Baru dan Menantang Para Raksasa
Tingkatkan Daya Tahan Imun Tubuh Dengan Nutrisi Seimbang, Begini Caranya
Jaringan, Kunci Kesuksesan Startup di Era Digital
Dari Ide ke Skala: Strategi Menskalakan Startup Anda di Pasar yang Kompetitif