Pemkab Bangkalan Dapat Insentif Fiskal TPID dari Kemenkeu Karena Berhasil Kendalikan Inflasi

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Pemerintah Kabupaten Bangkalan menerima penghargaan TPID. (Bangkalankab.go.id)
Pemerintah Kabupaten Bangkalan menerima penghargaan TPID. (Bangkalankab.go.id)

 

PITUTUR.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bangkalan baru-baru ini mendapatkan insentif fiskal TPID dari Kemenkeu sebesar Rp6,2 miliar. 

Insentif tersebut diberikan ke kabupaten ini karena berhasil mengendalikan inflasi daerah. Apresiasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Kabupaten Bangkalan tetapi juga kepada 50 kabupaten terbaik lainnya. 

Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri pada acara penyerahan penghargaan di Jakarta.

Baca Juga: Penghargaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah 2024, Bangkalan Jadi Contoh Pengendalian Inflasi yang Sukses

Dalam acara tersebut Pejabat (Pj) Bupati Bangkalan Drs Arief M Edie mengungkapkan, prestasi ini adalah hasil dari kerja keras dan kerja sama berbagai pihak di Kabupaten Bangkalan dalam menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. 

“Insentif fiskal ini diharapkan dapat semakin memotivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja pengendalian inflasi,” ucapnya mengutip dari bangkalankab.go.id pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

Pemkab Bangkalan akan menggunakan insentif fiskal Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk membangun daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga: Berkat Inflasi Daerah yang Terkendali, Pemkab Bangkalan Terima Insentif Fiskal Rp6,3 Miliar

“Ini kado buat masyarakat Bangkalan. Semoga bisa membantu mensejahterakan masyarakat,” ujar Pejabat (Pj) Bupati Bangkalan Drs Arief M Edie. 

Sekin informasi Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bangkalan mendapat insentif Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dari Kemenkeu. Karena berhasil kendali inflasi di kota dzikir dan shalawat ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sabila Muplihah

Sumber: bangkalankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X