Sat Samapta Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 834 Liter Arak Putih

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 13:49 WIB
Sat Samapta Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 834 Liter Arak Putih (Dokumentasi Polres Jombang melalui Humas Polri)
Sat Samapta Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 834 Liter Arak Putih (Dokumentasi Polres Jombang melalui Humas Polri)

Pitutur.idSat Samapta Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman 834 liter arak putih yang dikemas dalam 556 botol di ruas Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Operasi ini dilakukan di KM 679 Jalan Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Sabtu dini hari 03 Agustus 2024.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai pengiriman arak putih menuju Jombang dan Mojokerto.

Tim Sat Samapta segera bergerak untuk menghadang pengiriman tersebut dan berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang LGX yang melaju dari arah Nganjuk menuju Jombang.

Baca Juga: Takut Banyak Kecelakaan, Satpol PP Bangkalan Semprot Ceceran Air Garam dan Oli di Sepanjang Jalan Raya Blega-Galis

Kendaraan yang dikemudikan oleh Warsidi (42) dari Desa Purwosari, Kabupaten Blora, bersama rekannya Ahmad Rohmadi (26) dari Desa Banjardowo, Jombang, membawa arak putih dalam botol plastik ukuran 1,5 liter.

Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan 834 liter arak putih yang rencananya akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.

Iptu Aly Efendi mengungkapkan bahwa kepolisian telah berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran minuman keras.

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita 556 botol arak putih sebagai barang bukti.

Baca Juga: Fakta Seputar Bukit Jaddih, Destinasi Wisata Populer di Bangkalan

Kedua pelaku tersebut kini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 dari Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009, yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengendalikan peredaran miras di wilayah tersebut.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 556 botol arak putih. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 Ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya seperti dikutip Pitutur.id Senin 5 Agustus 2024 dari laman Humas Polri.

Iptu Aly Efendi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan minuman keras (miras) di Kota Santri.

Dia berharap agar warga tidak hanya mengandalkan tindakan kepolisian, tetapi juga turut berperan dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat dengan melawan peredaran miras.

“Kami berharap masyarakat turut serta dalam pemberantasan miras di Kota Santri," imbaunya.

Lebih lanjut, Iptu Aly Efendi menegaskan bahwa siapa pun yang mengetahui informasi tentang peredaran miras diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum dan pengendalian miras di wilayah tersebut.

"Barang siapa yang mengetahui peredaran miras, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkas Iptu Aly Efendi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X