Mathur Husyairi kali ini turun berpasangan dengan Jayus Salam, mereka berdua mendapat dukungan dari 4 partai politik setelah munculnya putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah harus disesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap provinsi.
Baca Juga: 11 September Jadi Hari Radio Nasional, Ini Perbedaan Radio dengan Podcast di Era Digital
Tentunya, pasangan Mathur dan Jayus sangat diuntungkan dengan adanya keputusan MK mengenai Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini, yang mana Partai Buruh dan Partai Gelora bertindak sebagai pemohon dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Melalui putusan MK ini, pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk.
Artinya, setiap provinsi di Indonesia akan memiliki ambang batas parpol maupun gabungan parpol yang berbeda-beda.
Baca Juga: Trans Jatim Koridor V: Solusi Transportasi Baru untuk Warga Surabaya dan Bangkalan
Mathur dan Jayus kini tinggal menunggu waktu penetapan calon kepala daerah Kabupaten Bangkalan dari KPU Bangkalan.
"Alhamdulillah, dengan adanya putusan MK, terbuka peluang itu (berkontestasi). Dan, kami langsung menyambut peluang itu untuk maju di Pilkada Bangkalan 2024," kata Mathur kala mendaftar ke kantor KPU Bangkalan, Kamis (29/8/2024)***
Artikel Terkait
Karena Tidak Netral dan Berani Nayatakan Dukung Paslon Calon Bupati, KPU Bangkalan Ganti Ketua dan Anggota PPS di Kecamatan Blega
Komisioner KPU Bangkalan Berang Jika Penyelenggara Memihak: PPK, PPS dan KPPS Wajib Nertral
Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Berhasil Tingkatkan Omset Usaha Berkat Pemberdayaan BRI
Diduga Korsleting Listrik, Yayasan Madrasah di Bangkalan Terbakar Capai Kerugian hingga Rp 100 Juta