PDIP Resmi Tolak Hasil Perhitungan Sirekap dan Tolak Penundaan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Pleno PPK

Photo Author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 11:01 WIB
PDIP menolak hasil sirekap dan menolak penundaan rekapitulasi suara tingkat PPK (PDIP)
PDIP menolak hasil sirekap dan menolak penundaan rekapitulasi suara tingkat PPK (PDIP)

PITUTUR.id - Setelah sejumlah relawan pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar-Mahfud MD menolak hasil pilpres 2024 dan mengajukan permintaan untuk melakukan pelaksanaan ulang, PDIP angkat suara.

PDI Perjuangan resmi menolak hasil perhitungan suara pada alat bantu SIREKAP dan menolak menunda tahapan Rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat pleno PPK (Panitia Pemiliharı Kecamatan) pada hari Senin, 20 Februari 2024.

Baca Juga: Kemenangan Pasangan Prabowo - Gibran pada Pilpers 2024 adalah Ajang Pertaruhan Politik Jokowi atas pengaruhnya di PDIP

Melalui surat, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP menyampaikan pernyataan penolakan berkaitan dengan Pemilu 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam isi surat tersebut, PDIP sebagai peserta pemilu 2024 menyatakan 6 poin penolakan, antara lain:

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan suara dan perhitungan di TPS serta proses rekapitulasi hasil pemerolehan perhitungan suara di tingkat PPK adalah 2 hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi suara tidak relevan

2. KPU tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi hasil pemerolehan perhitungan suara di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) karena tidak terlibat situasi genting atau kondisi darurat.

Baca Juga: Viral Pendukung 01 Menolak Hasil Pemilu: Wahai Bapak Jokowi Akuilah Kekalahannya!

3. Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara manual berdasarkan sertifikat

hasil perhitungan suara /form C. Hasil sesuai ketentuan pasal 393 Ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,

"Rekapitulası perhitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil pemungutan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali."

4. PDIP dengan tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi perhitungan pemerolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh tingkatan pleno

5. Menolak sikap dan putusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat PPK karena telah membuka celah kecurangan, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Juga: Meminta Diskualifikasi Paslon 02, Relawan Ganjar-Mahfud juga Meminta KPU untuk Melaksanakan Pemilihan Ulang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pramuhita Mubdi

Sumber: X @MurtadhaOne1

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X