PITUTUR.id - Setelah sejumlah relawan pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar-Mahfud MD menolak hasil pilpres 2024 dan mengajukan permintaan untuk melakukan pelaksanaan ulang, PDIP angkat suara.
PDI Perjuangan resmi menolak hasil perhitungan suara pada alat bantu SIREKAP dan menolak menunda tahapan Rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat pleno PPK (Panitia Pemiliharı Kecamatan) pada hari Senin, 20 Februari 2024.
Melalui surat, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP menyampaikan pernyataan penolakan berkaitan dengan Pemilu 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam isi surat tersebut, PDIP sebagai peserta pemilu 2024 menyatakan 6 poin penolakan, antara lain:
1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan suara dan perhitungan di TPS serta proses rekapitulasi hasil pemerolehan perhitungan suara di tingkat PPK adalah 2 hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi suara tidak relevan
2. KPU tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi hasil pemerolehan perhitungan suara di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) karena tidak terlibat situasi genting atau kondisi darurat.
Baca Juga: Viral Pendukung 01 Menolak Hasil Pemilu: Wahai Bapak Jokowi Akuilah Kekalahannya!
3. Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara manual berdasarkan sertifikat
hasil perhitungan suara /form C. Hasil sesuai ketentuan pasal 393 Ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,
"Rekapitulası perhitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil pemungutan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali."
4. PDIP dengan tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi perhitungan pemerolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh tingkatan pleno
5. Menolak sikap dan putusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat PPK karena telah membuka celah kecurangan, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu 2024.
Artikel Terkait
Klarifikasi Penonton yang BAB di Hanteo Music Award 2024. Ternyata Ada yang Sampai Ngompol!
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Laporan DPP Foksi Atas Saudara dan Tiga Narasumber Film Dirty Vote
Relawan Anies Gelar Demo Depan KPU: Pihak Kami 01 Sudah Menang!
Meminta Diskualifikasi Paslon 02, Relawan Ganjar-Mahfud juga Meminta KPU untuk Melaksanakan Pemilihan Ulang
Viral Pendukung 01 Menolak Hasil Pemilu: Wahai Bapak Jokowi Akuilah Kekalahannya!
7 Artis Indonesia yang Ikut Mencalonkan Diri Jadi Caleg dalam Pemilu 2024, Nomor 4 Pernah Main Film ‘Perempuan Berkalung Sorban’
5 Partai Politik yang Banyak Menggandeng Kalangan Artis dari Berbagai Bidang Sebagai Caleg di Pemilu 2024, Mulai Musik hingga Olahraga
5 Perusahaan Paling Mentereng di Kawasan SCBD Jakarta Selatan, Gak Heran Kalau Gajinya Segini: Pantesan Suka Koleksi Belanja Barang Branded
Menjadi Barang Paling Dicari Saat Ini: Berikut 5 Alasan yang Menyebabkan Beras Langka Menjelang hingga Selesainya Pemilu 2024