PITUTUR.id - Bagi sebagian mahasiswa, skripsi adalah momok yang menakutkan. Mereka harus menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menyelesaikan karya ilmiah yang menjadi syarat kelulusan kuliah.
Namun, kini skripsi bukan lagi menjadi syarat wajib bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Menko PMK Sarankan Jangan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Ini Alasannya
Menurut Nadiem, aturan ini bertujuan untuk memberikan kemerdekaan kepada perguruan tinggi dan program studi (prodi) untuk menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
"Di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita," kata Nadiem.
Ia menambahkan bahwa skripsi dapat digantikan dengan bentuk tugas akhir lain yang lebih relevan dengan bidang keilmuan atau dunia nyata. Misalnya prototipe, proyek, atau bentuk lainnya.
Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok. Nadiem mengatakan bahwa perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
"Jadi, sekarang kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," ujar Nadiem.
Baca Juga: Kisah Askam Tuasikal, Mantan Kadis Pendidikan Malteng yang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Namun, Nadiem juga menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti mahasiswa tidak lagi dapat mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi.
Ia mengatakan bahwa setiap kaprodi memiliki kemerdekaan sendiri untuk menentukan cara yang tepat untuk mengukur kompetensi lulusan. "Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem.
Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa syarat kelulusan yang dapat diterapkan untuk mahasiswa berbagai jenjang pendidikan tinggi.
Bagi mahasiswa program diploma tiga (D3), dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
Artikel Terkait
Cara Menyenangkan Ajarkan Pendidikan Seks kepada Anak SD ala Mahasiswa Ubaya
Kisah Askam Tuasikal, Mantan Kadis Pendidikan Malteng yang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Jangan Anggap Tabu! Ini Tahapan Pendidikan Seksual pada Anak Sesuai Usia
Salah Kaprah Pendidikan Seksual, Nomor 4 Paling Umum Muncul di Masyarakat
Menko PMK Sarankan Jangan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Ini Alasannya