news

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB
BKPSDM Sumenep dan PT Taspen Life melaksanakan sosialisasi perlindungan ASN tentang jaminan hari tua.

 

PITUTUR.id - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan kepada aparatur sipil negara (ASN) tak usah diragukan lagi. Terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kini pemkab telah resmi menggandeng PT Taspen Life. Bentuk kerja sama tersebut bertujuan untuk menghadirkan program Smart Save, sebuah skema tabungan hari tua khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah inovatif ini dinilai sangat perlu. Sebab, sampai sekarang keberadaan PPPK belum memiliki regulasi pensiun yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Plt Kepala BKPSDM Sumenep Arif Firmanto mengatakan, selama ini pemerintah tidak hanya hadir sebagai pembuat kebijakan saka, tetapi juga sebagai fasilitator yang peduli terhadap masa depan ASN.

Itulah sebabnya, kesejahteraan dan perlindunhan bagi ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang kinerja dan dedikasi pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Perencanaan keuangan sejak dini adalah suatu keharusan. Melalui Smart Save, PPPK dapat memiliki jaminan kesejahteraan dari awal masa kerja hingga pensiun,” terang Arif Firmanto.

Menurut Arif, Smart Save tentu menjadi solusi nyata bagi PPPK agar tetap mendapat perlindungan yang layak. Alhasil, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi ASN, khususnya PPPK.

Setidaknya, lanjut dia, produk ini dapat dijadikan sebagai perencanaan hari tua yang dapat dimanfaatkan sebagai tabungan masa purna bakti dan sekaligus memberikan manfaat perlindungan jiwa bagi ahli waris di masa mendatang. “Semoga ke depan, kami terus berinovasi untuk kesejahteraan abdi negara,” harapnya.

Branch Manager PT Taspen Life Pamekasan Agnes Ginting memaparkan, untuk iuran dari program ini ditetapkan sebesar 4,75 persen dari gaji bulanan PPPK. Kemudian, pembayarannya dilakukan secara mandiri.

“Program ini hadir sebagai jawaban atas keresahan PPPK yang selama ini belum memiliki kepastian terkait skema pensiun,” katanya.(ink)

Tags

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB