PITUTUR.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur telah mengumumkan perihal penerimaan jumlah CASN 2024.
Menindaklanjuti dari MenPAN RB perihal usulan jumlah ASN tahun 2024, menyatakan bahwa pengadaan ASN 2024 terdiri dari CPNS dan PPPK.
Pengadaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 sendiri pun masih dalam tahap belum dibuka usai MenPAN RB umumkan jadwal kemunduran.
Baca Juga: Kamu Lulusan S1 Psikologi? Yuk Cek Formasi yang Dibuka di Rekruitmen CASN 2024
Sebelumnya, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dilaksanakan sekitar bulan Juni 2024, tetapi kini mundur sekitar bulan Juli - Agustus 2024.
Sehubungan dengan surat daru MenPAN RB, Perangkat Daerah mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2024.
Untuk formasi CPNS 2024, BKD Jawa Timur memprioritaskan jenjang pendidikan Diploma III sebesar 70 % dan Sarjana sebesar 30 %.
Baca Juga: Terbaru! CASN 2024 Kemenag Buka 3 Formasi Jabatan Khusus di Kementerian Agama, Apa Saja?
Hal ini diupayakan perangkat Daerah terkait, untuk mencari pelamar CPNS yang kompeten di bidangnya, serta memiliki pengalaman yang sesuai.
Diploma sendiri merupakan program studi setelah lulus dari tingkat sekolah yang terdiri dari sekitar 3 tahun kuliah.
Lulusan Diploma mendapatkan gelar Ahli Madya (A.Md) sedangkan Sarjana bergelar 51, 52, dan 53 sesuai dengan bidang yang digelutinya
Sarjana dan Diploma memiliki perbedaan yang signifikan. Hal yang paling mendasar dalam perbedaan tersebut ialah kualifikasi gelar dan kurikulum.
Program S1 memberikan pendidikan yang lebih luas. Oleh karena itu, kurikulum program sarjana lebih berat daripada D3 dan memiliki durasi pendidikan yang lebih lama, yakni 4 tahun lama studi***
Artikel Terkait
PPPK 2024 Kemenag: Nilai Maksimal yang Harus Dipenuhi agar Lolos Seleksi, Jangan Sampai Kurang dari 90
Catat! Inilah Materi yang Diujikan pada Seleksi PPPK Teknis 2024 Kemenag, Ada 4 Tahapan
Daftar Program Studi di Fakultas Adab UIN Raden Intan Lampung
PPPK Teknis 2024 Kemenag: Nilai Maksimal yang Harus Dipenuhi Calon Peserta agar Lolos Seleksi
Terbaru! CASN 2024 Kemenag Buka 3 Formasi Jabatan Khusus di Kementerian Agama, Apa Saja?