Usai Pemberhentian Hasyim Asy'ari, KPU Ungkap Dua Tahap Pemilihan Ketua Baru

Photo Author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 15:20 WIB
Komisioner KPU, August Mellaz mengungkap dua tahapan yang dilakukan pihaknya untuk memilih Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari.
Komisioner KPU, August Mellaz mengungkap dua tahapan yang dilakukan pihaknya untuk memilih Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari.

PITUTUR.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menghadapi tantangan dalam memilih pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila. 

Pihak KPU hingga kini masih menunggu keputusan dari presiden terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari serta proses pergantian sementara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisioner KPU RI, August Mellaz menjelaskan bahwa proses ini melibatkan dua tahap penting dalam struktur hukum dan politik Indonesia.

Pertama-tama, menurutnya, Keppres terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari merupakan wewenang langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: Kasus Tindak Asusila Hasyim Asy’ari Disindir Keras Komika Bintang Emon

"Keputusan pemberhentian itu ada di tangan Presiden, dan kami menunggu langkah selanjutnya dari beliau," ujar Mellaz di Kantor KPU RI.

Langkah tersebut menjadi krusial dalam menentukan stabilitas dan integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.

Kedua, proses penggantian antar waktu atau PAW (Pergantian Antar Waktu) di DPR, khususnya oleh Komisi II, juga memainkan peran penting dalam memilih calon komisioner KPU untuk periode 2022-2027. 

"Setelah Keppres, mekanisme selanjutnya berada di tangan DPR, yang akan menyeleksi calon pengganti Hasyim Asy'ari dan mengkonfirmasinya," katanya menambahkan.

Baca Juga: Jadi Plt Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin: Bukan Hal Mudah

 

Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap etika dan nilai-nilai moral dalam menjalankan fungsi publik, terutama bagi pejabat publik yang diamanahkan untuk menjaga proses demokratisasi yang adil dan transparan.

Dalam konteks ini, ketegasan dalam menangani pelanggaran etika seperti kasus asusila menjadi ujian bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintahan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB

Terpopuler

X