Fakultas Hukum Unesa Berinisiasi Tingkatkan Tata Kelola Desa Rogojampi

Photo Author
- Senin, 20 Mei 2024 | 12:09 WIB
Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Unesa (Fakultas Hukum Unesa)
Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Unesa (Fakultas Hukum Unesa)

PITUTUR.id – Fakultas Hukum Unesa, mengadakan program pengabdian kepada masyarakat di desa Rogojampi, Banyuwangi, Jumat (17/5).

Program yang dijalankan oleh Fakultas Hukum Unesa tersebut terdiri dari tim yang berisi lima dosen.

Adapun tim pengabdian kepada masyarakat itu dipimpin oleh Dr. Hananto Widodo, S.H., M.H.,.

Serta beranggotakan Dr. Sulaksono, S.H., M.H., Elisabeth Septin Puspoayu, S.H., M.H., Irfa Ronaboyd, S.H., M.H., dan Intan Lovisonnya, S.H., M.H.

Baca Juga: Genjot produktivitas Hasil Pertanian, Pemda Bangkalan dan Kodim 0829 Pinjamkan Bantuan Pompa Air pada Petani

Pada program tersebut, tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Unesa berinisasi meningkatkan tata kelola desa Rogojampi.

Hal tersebut lantaran peraturan desa perlu berkaitan erat dengan masyarakat lokal.

Berbeda dengan peraturan daerah, peraturan desa disesuaikan seiring berjalannya waktu dengan adat istiadat desa.

Oleh karena itu, tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Unesa mendampingi desa Rogojampi dalam menyusun kerangka peraturan desa yang adaptif dengan kondisi masyarakat lokal.

Baca Juga: 2 Anggota HDCI Diberikan Sanksi Karena Melewati Jalur Mobil di Jembatan Suramadu

Selain pendampingan, acara tersebut juga diisi dengan pemaparan materi terkait tata kelola desa.

Acara tersebut juga diwarnai dengan pertanyaan dari sejumlah peserta yang hadir.

Adapun Hananto Widowo, ketua tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Unesa memaparkan topik terkait ketentuan sanksi pidana pada peraturan desa.

”Pengaturan sanksi pidana perlu merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini perlu melihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lebih aman jika mengatur pada sanksi administrasi agar perbuatan itu berhenti,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aditya Nur

Sumber: unesa.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X