PITUTUR.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa strata pertama dan diploma empat (S-1/D-4) tidak berarti skripsi dihapuskan.
Sebaliknya, ia mengatakan, pemerintah hanya menyerahkan hak kepada masing-masing perguruan tinggi terkait penerapan skripsi bagi mahasiswa.
"Keputusan (untuk membuat skripsi atau tidak) diserahkan kepada perguruan tinggi, seperti di semua negara lain," ujar Nadiem Makarim, dilansir dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Akhirnya, Mahasiswa Bebas dari Kutukan, Skripsi Sudah tak Wajib Lagi
Nadiem Makarim menjelaskan, kementeriannya memberikan kebebasan kepada masing-masing perguruan tinggi, fakultas dan program studi untuk memikirkan sendiri bagaimana mereka merancang status kelulusan mahasiswanya.
Jika sebuah perguruan tinggi merasa bahwa skripsi masih diperlukan, maka itu adalah hak mereka.
"Kami tidak menghapus skripsi. Kami hanya menghapus kewajiban skripsi," tegas dia.
Baca Juga: Skripsi Bukan Lagi Syarat Wajib Lulus Kuliah, Mahasiswa Bisa Pilih Bentuk Tugas Akhir Lain
Untuk mahasiswa S-2 dan S-3, Nadiem Makarim mengatakan, mereka dapat mengerjakan tugas akhir dalam bentuk proyek atau tidak harus tesis.
Ia kemudian menepis anggapan bahwa terobosannya ini dapat menurunkan kualitas doktoral di Indonesia.
"Justru sebaliknya, kami ingin meningkatkan kualitas doktoral dengan memberikan lebih banyak ruang bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan industri," kata dia.
Baca Juga: Mimpi Kuliah di ITS Terwujud Berkat Beasiswa Dana Abadi
Artikel Terkait
Yuk Daftar! Kemendikbud dan Harvard University Gelar Pelatihan Digital untuk Guru
Gratis! UGM Buka Kelas Mata Kuliah Kecerdasan Digital, Kamu Sudah Daftar?
Mimpi Kuliah di ITS Terwujud Berkat Beasiswa Dana Abadi
Akhirnya, Mahasiswa Bebas dari Kutukan, Skripsi Sudah tak Wajib Lagi
Skripsi Bukan Lagi Syarat Wajib Lulus Kuliah, Mahasiswa Bisa Pilih Bentuk Tugas Akhir Lain