Dukung Palestina Secara Konsisten, Menlu RI Retno Marsudi Sampaikan Pernyataan Lisan di Mahkamah Internasional

Photo Author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 18:53 WIB
Retno Marsudi, Foreign Minister of Indonesia at International Court of Justice (ICJ)_UN Web TV
Retno Marsudi, Foreign Minister of Indonesia at International Court of Justice (ICJ)_UN Web TV

PITUTUR.id – (23/2/2024) waktu Den Haag, telah berlangsung persidangan Advisory Opinion terkait konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina.

Sebagaimana yang diketahui, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 Tahun 2022 meminta Mahkamah Internasional mencetuskan fatwa hukum. Dalam rangka merancang fatwa yang dimaksud, Mahkamah meminta negara-negara memberikan masukan.

Tak terkecuali Indonesia, pemerintah telah memberikan masukan secara tertulis (written statement) pada bulan Juli 2023.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Ini Daftar Pemeran Serial Live Action Jepang Glass Heart yang Dijadwalkan Tayang di 2025, Ada Takeru Satoh hingga Masaki Suda

Partisipasi ini ditindak lanjuti melalui pernyataan lisan (oral statement) yang disampaikan oleh Menlu Retno, menguraikan beberapa hal termasuk dua garis besar yakni aspek yurisdiksi dan aspek substansi.

Pertama, segi yurisdiksi yang menegaskan bahwa ICJ memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum.

 “Indonesia maintains that the court has jurisdiction to render the advisory opinion and there is no ground to declining for declining to exercise such jurisdiction. This have been clearly elaborated in Indonesia written statement and written command.” Tutur Retno dalam pernyataan nya.

Baca Juga: Begini Cara Tepat Mengolah Sayur Pare agar Rasanya Tidak Pahit Saat Dimasak, Gak Perlu Takut Lagi Makan Pare!

Argumentasi tersebut di landasi oleh tiga poin yang meliputi: pertama, pemberian fatwa hukum tidak akan mengganggu proses negosiasi sebab saat ini pun tidak ada perundingan yang berlangsung.

First, there is no varable peace process to be undermined. Israel has been consistently obstracting a negotiated two state solution. This is in line with International Law and relevant United Nation resolution. Israel has even been circumventing negotiation through numerous strategic pretexts with such strong resistance from Israel to stop its colonial project and its fomete unilateral action.” Ujar Menlu.

Kedua, pemberian fatwa hukum bukan berfungsi sebagai kesimpulan di akhir konflik sebab solusi konflik hanya dilakukan melalui negosiasi langsung.

Baca Juga: Jangan Disantan Terus, Masak Ikan Asap Suwir Pedas dengan Kemangi Saja. Enak dan Menggugah Selera. Auto Nambah Nasi Terus!

Second, the request for advisory opinion is not intended to decide on a final solution to the conflict. A comprehensive just and lasting solution should only be achieved through direct negotiation between the parties to the conflict. Not one imput from outside or by one party rather the request is intended to seek the court opinion on legal question asked by the UN General Assembly within its competence.” Imbuh nya.

Ketiga, pemberian fatwa hukum akan membantu proses perdamaian melalui representasi elemen tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyuluruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X