Salat Hajat: Tata Cara, Niat, dan Waktu Pelaksanaannya. Semakin Dekat dengan Allah SWT Melalui Salat Sunnah

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 16:26 WIB
Ilustrasi salat hajat dan memohon doa kepada Allah SWT (Faseeh Fawaz)
Ilustrasi salat hajat dan memohon doa kepada Allah SWT (Faseeh Fawaz)

PITUTUR.id - Bila ingin mendapatkan kehidupan yang berkah dan terhindar dari murka Allah, jaga ibadah salat dan jangan sampai tertinggal.

Orang yang meninggalkan salat dengan sengaja, tentu mendapatkan murka dari Yang Maha Kuasa. Bila terlanjur melakukannya, cukup mengganti salatnya dan juga lakukan salat taubat.

Ketika kita melakukan ibadah salat, diri menjadi lebih tenang dan tentram. Ibadah salat merupakan rukun iman yang kedua.

Menjalankan salat berarti sedang melakukan komunikasi dengan Allah SWT. Oleh karena itu kita bisa mengadu apapun kepada-Nya.

Baca Juga: Salat Tarawih dan Tadarus Mesjid Tak Boleh Pakai Pengeras Suara Selama Ramadhan 1445 H Alasannya..

Tidak hanya itu saja, melalui ibadah salat kita bisa meminta permohonan terkait hal-hal yang diimpikan. Tentunya hal yang diinginkan bukan menjerumus kepada hal buruk.

Salat yang bisa kita lakukan untuk memohon permintaan kepada Allah SWT ialah salat hajat. Bagi muslim yang memiliki hajat tertentu bisa dilakukan dengan ibadah ini.

Tata cara pelaksanaan salat hajat ialah dilakukan antara 2 sampai 12 rakaaat dan bebas dilakukan kapan saja. Tidak ada spesifik waktu seperti salat tahajud.

Niat salat hajat diucapkan pelan namun bisa terdengar di telinga sendiri. Setelah melakukan takbiratul ikhram, kamu bisa mengucapkan niatnya.

أُصَلِّي سُنَّةَ الحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعاَلَى

Ushollii sunnatal haajati rok'ataini lilla hi ta'alaa

Artinya: "Aku berniat salat sunnah hajat dua rakaat karena Allah Ta'ala"

Rakaat pertama, kamu cukup membaca doa iftitah, surah Al-Fatihah, dan surat pendek. Kemudian, dilanjutkan rakaat kedua dengan surah Al-Fatihah, dan surat pendek saja.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Picu Banjir Tinggi di Kota Padang: Upaya Evakuasi Terus Dilakukan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Pitutur

Sumber: Pitutur.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X