Kabar Gembira untuk Buruh!!! Pemerintah Resmi Naikkan Upah Minimum

Photo Author
- Minggu, 12 November 2023 | 16:38 WIB
Live report Aksi Buruh 10 Agustus 2023 (Foto Instagram: pbhi_nasional)
Live report Aksi Buruh 10 Agustus 2023 (Foto Instagram: pbhi_nasional)

PITUTUR.id - Setelah menaikkan gaji ASN dan pensiunan ASN, pemerintah kini memberikan kado mengejutkan di akhir tahun untuk para buruh.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum yang akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah adanya tuntutan dari para buruh di sejumlah daerah yang melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Mereka meminta agar upah minimum mereka disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terus meningkat.

Baca Juga: Berapa Besaran UMK 2024 di Tapal Kuda Jatim Jika Pemerintah Setujui Kenaikan 15 Persen, Yuk Cek...

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan ini mengatur tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Demonstrasi Massa Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen pada Tahun 2024

Menurut Ida, kenaikan upah minimum ini didasarkan pada tiga variabel penting, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Indeks tertentu ini meliputi faktor-faktor seperti daya saing, produktivitas, kemampuan usaha dan kondisi sosial ekonomi.

"Kami telah melakukan kajian dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah daerah. Kami berusaha agar kenaikan upah minimum ini dapat memenuhi kepentingan semua pihak," tutur Ida dalam keterangan tertulisnya. 

Baca Juga: Ini Dia Nominal UMK 2024 di 16 Daerah Mataraman Jawa Timur Jika Pemerintah Mengabulkan Naik 15 Persen

Ida menambahkan bahwa besaran kenaikan UMP akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X