PITUTUR.id - Pemerintah diminta untuk menaikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen oleh kalangan serikat buruh.
Alasannya, biaya hidup layak akan meningkat rata-rata 12 persen berdasarkan survei Litbang Partai Buruh dan KSPI.
Jika tuntutan ini dikabulkan, berapa besaran UMK 2024 di daerah Tapal Kuda Jawa Timur?
Baca Juga: Simak Estimasi UMK 4 Kabupaten Madura Jika Naik 15 Persen pada 2024, Tertinggi Kabupaten?
Tapal Kuda adalah sebutan untuk tujuh kabupaten di Jawa Timur yang berbatasan dengan Selat Bali.
Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Lumajang, Pasuruan, Situbondo, dan Probolinggo. Daerah ini dikenal sebagai penghasil kopi, kakao, tembakau, dan gula.
UMK adalah upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun berdasarkan pertimbangan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
UMK berbeda-beda di setiap daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosialnya.
Baca Juga: Ini Daftar 7 Negara dengan Upah Buruh Tertinggi di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
UMK 2024 di Tapal Kuda Jatim akan naik 15 persen jika pemerintah mengabulkan tuntutan serikat buruh.
Berikut ini adalah estimasi besaran UMK 2024 di daerah Tapal Kuda Jatim:
1. Kabupaten Banyuwangi
UMK Kabupaten Banyuwangi jika naik 15 persen 2024 maka akan jadi Rp2.908.233,99
2. Kabupaten Bondowoso
Artikel Terkait
Demonstrasi Massa Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen pada Tahun 2024
Ini Daftar 7 Negara dengan Upah Buruh Tertinggi di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Nasi Jamblang: Makanan Kaum Buruh yang Kini Jadi Kuliner Elit Khas Cirebon
Simak Estimasi UMK 4 Kabupaten Madura Jika Naik 15 Persen pada 2024, Tertinggi Kabupaten?