PITUTUR.id - Pemerintah akan segera menetapkan upah minimum tahun 2024. Sebelumnya, serikat buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen dengan alasan kenaikan biaya hidup.
Bagaimana dampaknya bagi UMK di Jawa Timur, khususnya di 4 kabupaten Madura?
Menurut survei Litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), 64 Komponen Hidup Layak (KHL) akan naik rata-rata 12 persen pada tahun 2024.
Oleh karena itu, serikat buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen.
Baca Juga: Ini Daftar 7 Negara dengan Upah Buruh Tertinggi di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Jika tuntutan ini dikabulkan, maka UMK di Jawa Timur akan mengalami kenaikan signifikan.
Hal ini tentu akan berpengaruh bagi para pekerja di 4 kabupaten Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Berdasarkan data UMK 2023, berikut adalah estimasi UMK 2024 di 4 kabupaten Madura jika naik 15 persen:
Baca Juga: Demonstrasi Massa Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen pada Tahun 2024
1. Kabupaten Sumenep
Pada tahun 2023 UMK Kabupaten Sumenep sebesar Rp 2.176.819. Namun jika nanti naik 15 persen maka nominalnya adalah Rp2.503.342,93
2. Kabupaten Pamekasan
Pada tahun 2023 UMK Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 2.133.655. Jika naik 15 persen maka menjadi Rp2.453.703,28
3. Kabupaten Bangkalan
Artikel Terkait
Demonstrasi Massa Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen pada Tahun 2024
Ini Daftar 7 Negara dengan Upah Buruh Tertinggi di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Antisipasi Kenaikan Harga! Apakah BBM Pertamina Akan Melonjak Mulai 1 November?
BKN Ubah Sistem Kenaikan Pangkat PNS, Ini yang Harus Diketahui ASN