Semakin Mentereng! Kini Pegawai PPPK Bisa Menduduki Jabatan Bergengsi di Pemerintahan, Ini Aturannya

Photo Author
- Minggu, 12 November 2023 | 15:56 WIB
Ilustrasi PPPK. Kabupaten Bangkalan mendapat Jatah 1.020 Calon Pegawai PPPK (Foto/halbarkab.go.id)
Ilustrasi PPPK. Kabupaten Bangkalan mendapat Jatah 1.020 Calon Pegawai PPPK (Foto/halbarkab.go.id)

PITUTUR.id - Bagi para tenaga honorer yang berharap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kabar baik yang patut disyukuri. Pasalnya, PPPK kini memiliki peluang lebih besar untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono dalam Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca UU Nomor 20 tahun 2023.

Menurut Yudi, berdasarkan UU ASN yang baru, PPPK tidak hanya bisa mengisi Jabatan Fungsional, tetapi juga bisa mengisi Jabatan Pelaksana.

Bahkan, PPPK juga bisa mengisi Jabatan Pimpinan Pratama tertentu dengan prioritas di instansi pusat tertentu.

Baca Juga: Info!!! Kabar Baik untuk Petugas Pendamping PKH Jadi PPPK, Ini Kata Mensos Risma

"Jadi kalau dulu di Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PPPK hanya bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di instansi pusat, sekarang PPPK bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tertentu dengan prioritas di instansi pusat tertentu," kata Yudi.

Dengan demikian, PPPK kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menduduki jabatan bergengsi di pemerintahan. Tentu saja, PPPK harus terus meningkatkan kualitas dan kinerja mereka agar bisa bersaing dengan ASN dan PPPK lainnya.

Baca Juga: KemenPAN-RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer PPPK Part Time atau Full Time, Ini Keuntungan dan Kerugiannya

Disisi lain, penataan manajemen ASN berdasarkan UU ASN 2023 memiliki tiga prinsip, yaitu tidak ada PHK massal, tidak ada penambahan anggaran, dan tidak ada penurunan penghasilan.

Dengan prinsip tersebut, pemerintah bisa menentukan presentase rekrutmen ASN sesuai kebutuhan.

Nantinya, tenaga honorer akan dimasukkan dalam platform setelah lolos validasi.

Pada tahun 2024, penataan tenaga honorer harus sudah selesai maksimal bulan Desember.

Pemerintah akan lebih dulu memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK full time.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X