PITUTUR.id - Bagi para tenaga honorer yang berharap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kabar baik yang patut disyukuri. Pasalnya, PPPK kini memiliki peluang lebih besar untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono dalam Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca UU Nomor 20 tahun 2023.
Menurut Yudi, berdasarkan UU ASN yang baru, PPPK tidak hanya bisa mengisi Jabatan Fungsional, tetapi juga bisa mengisi Jabatan Pelaksana.
Bahkan, PPPK juga bisa mengisi Jabatan Pimpinan Pratama tertentu dengan prioritas di instansi pusat tertentu.
Baca Juga: Info!!! Kabar Baik untuk Petugas Pendamping PKH Jadi PPPK, Ini Kata Mensos Risma
"Jadi kalau dulu di Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PPPK hanya bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di instansi pusat, sekarang PPPK bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tertentu dengan prioritas di instansi pusat tertentu," kata Yudi.
Dengan demikian, PPPK kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menduduki jabatan bergengsi di pemerintahan. Tentu saja, PPPK harus terus meningkatkan kualitas dan kinerja mereka agar bisa bersaing dengan ASN dan PPPK lainnya.
Disisi lain, penataan manajemen ASN berdasarkan UU ASN 2023 memiliki tiga prinsip, yaitu tidak ada PHK massal, tidak ada penambahan anggaran, dan tidak ada penurunan penghasilan.
Dengan prinsip tersebut, pemerintah bisa menentukan presentase rekrutmen ASN sesuai kebutuhan.
Nantinya, tenaga honorer akan dimasukkan dalam platform setelah lolos validasi.
Pada tahun 2024, penataan tenaga honorer harus sudah selesai maksimal bulan Desember.
Pemerintah akan lebih dulu memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK full time.***
Artikel Terkait
Benarkah Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan PNS atau PPPK untuk Honorer K2? Ini Jawabannya
KemenPAN-RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer PPPK Part Time atau Full Time, Ini Keuntungan dan Kerugiannya
Ini Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan yang diatur dalam UU ASN 2023 Terbaru
Jokowi dan Sri Mulyani Sepakat Naikkan Gaji PNS 8 Persen di APBN 2024, Ini Nominalnya
Info!!! Kabar Baik untuk Petugas Pendamping PKH Jadi PPPK, Ini Kata Mensos Risma