Jokowi dan Sri Mulyani Sepakat Naikkan Gaji PNS 8 Persen di APBN 2024, Ini Nominalnya

Photo Author
- Minggu, 12 November 2023 | 14:09 WIB
Sri Mulyani. (Istimewa)
Sri Mulyani. (Istimewa)

PITUTUR.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bernafas lega. Pasalnya, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dalam anggaran APBN 2024.

Kenaikan gaji PNS akan membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp35 triliun dalam APBN 2024.

Anggaran tersebut sudah disiapkan dan akan segera diterbitkan dalam nota keuangan APBN 2024.

Baca Juga: Ini Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan yang diatur dalam UU ASN 2023 Terbaru

Lalu, berapa nominal kenaikan gaji PNS yang akan diterima oleh setiap golongan? Berikut adalah rinciannya:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.820.517 - Rp 2.724.477

Golongan Ib: Rp 1.988.129 - Rp 2.884.190

Golongan Ic: Rp 2.071.826 - Rp 3.006.396

Golongan Id: Rp 2.159.940 - Rp 3.133.533

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.358.694 - Rp 3.934.567

Golongan IIb: Rp 2.575.878 - Rp 4.101.412

Golongan IIc: Rp 2.684.819 - Rp 4.274.856

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X