PITUTUR.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bernafas lega. Pasalnya, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dalam anggaran APBN 2024.
Kenaikan gaji PNS akan membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp35 triliun dalam APBN 2024.
Anggaran tersebut sudah disiapkan dan akan segera diterbitkan dalam nota keuangan APBN 2024.
Baca Juga: Ini Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan yang diatur dalam UU ASN 2023 Terbaru
Lalu, berapa nominal kenaikan gaji PNS yang akan diterima oleh setiap golongan? Berikut adalah rinciannya:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.820.517 - Rp 2.724.477
Golongan Ib: Rp 1.988.129 - Rp 2.884.190
Golongan Ic: Rp 2.071.826 - Rp 3.006.396
Golongan Id: Rp 2.159.940 - Rp 3.133.533
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.358.694 - Rp 3.934.567
Golongan IIb: Rp 2.575.878 - Rp 4.101.412
Golongan IIc: Rp 2.684.819 - Rp 4.274.856
Artikel Terkait
Beruntung Banget! Sri Mulyani Beri Kenaikan Gaji untuk empat kelompok Tenaga Honorer ini di Tahun 2024
Tak Tanggung-tanggung! Sri Mulyani Naikkan Gaji Honorer Kelompok Ini Hingga Rp5 Juta, Ini Rinciannya
Selain Gaji Naik, Tenaga Honorer ini juga Dapat Dua Kejutan Istimewa dari Sri Mulyani di Tahun 2024
KemenPAN-RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer PPPK Part Time atau Full Time, Ini Keuntungan dan Kerugiannya
Ini Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan yang diatur dalam UU ASN 2023 Terbaru