Info!!! Kabar Baik untuk Petugas Pendamping PKH Jadi PPPK, Ini Kata Mensos Risma

Photo Author
- Minggu, 12 November 2023 | 15:14 WIB
Kabar baik bagi Pendamping PKH kemensos. Menteri Sosial Tri Rismaharini memperjuangkan Pendamping untuk jadi PPPK. (Edit Pixellab).
Kabar baik bagi Pendamping PKH kemensos. Menteri Sosial Tri Rismaharini memperjuangkan Pendamping untuk jadi PPPK. (Edit Pixellab).

PITUTUR.id - Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini, memberikan kabar baik bagi para petugas pendamping masyarakat pra sejahtera.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya agar para petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan status yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petugas pendamping PKH, hingga setara dengan ASN," ucap Risma dalam sebuah pernyataan resmi.

Baca Juga: KemenPAN-RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer PPPK Part Time atau Full Time, Ini Keuntungan dan Kerugiannya

Risma menjelaskan bahwa saat ini jumlah petugas pendamping PKH di seluruh Indonesia sekitar 36 ribu orang.

Mereka memiliki peran penting dalam mengawasi, membina dan mengarahkan masyarakat penerima manfaat PKH, yang sebagian besar berada di daerah dan pelosok desa.

Sayangnya, sampai saat ini mereka masih berstatus honorer. 

Untuk itu, Risma mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar para petugas pendamping PKH diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Benarkah Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan PNS atau PPPK untuk Honorer K2? Ini Jawabannya

Menurut Risma, status PPPK secara umum setara dengan ASN, baik dari segi gaji maupun tunjangan.

Hanya saja, ada perbedaan terkait dana pensiun, yang masih menjadi kewenangan KemenPAN-RB.

"Saat ini jumlah keluarga penerima manfaat PKH sebanyak 21 juta. Mereka sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari petugas pendamping PKH. Oleh karena itu, kami berusaha memberikan yang terbaik untuk mereka," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X