PITUTUR.id - Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini, memberikan kabar baik bagi para petugas pendamping masyarakat pra sejahtera.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya agar para petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan status yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petugas pendamping PKH, hingga setara dengan ASN," ucap Risma dalam sebuah pernyataan resmi.
Risma menjelaskan bahwa saat ini jumlah petugas pendamping PKH di seluruh Indonesia sekitar 36 ribu orang.
Mereka memiliki peran penting dalam mengawasi, membina dan mengarahkan masyarakat penerima manfaat PKH, yang sebagian besar berada di daerah dan pelosok desa.
Sayangnya, sampai saat ini mereka masih berstatus honorer.
Untuk itu, Risma mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar para petugas pendamping PKH diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Benarkah Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan PNS atau PPPK untuk Honorer K2? Ini Jawabannya
Menurut Risma, status PPPK secara umum setara dengan ASN, baik dari segi gaji maupun tunjangan.
Hanya saja, ada perbedaan terkait dana pensiun, yang masih menjadi kewenangan KemenPAN-RB.
"Saat ini jumlah keluarga penerima manfaat PKH sebanyak 21 juta. Mereka sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari petugas pendamping PKH. Oleh karena itu, kami berusaha memberikan yang terbaik untuk mereka," pungkasnya.
Artikel Terkait
Siapa Saja Tenaga Honorer yang Berhak Naik Status Menjadi PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu? Cek disini
Selamat untuk Golongan Honorer Ini, Anda Akan Mendapat Kesempatan Emas untuk Menjadi ASN PPPK 2023
Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK
Benarkah Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan PNS atau PPPK untuk Honorer K2? Ini Jawabannya
KemenPAN-RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer PPPK Part Time atau Full Time, Ini Keuntungan dan Kerugiannya