PITUTUR.id- Pemerintah kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 3 juta per bulan selama tiga bulan.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 agar tetap bertahan dan berkembang.
Baca Juga: Pedagang UMKM di Bandar Lampung Nikmati Gratis Sewa Kios di Taman Kuliner
Namun, tidak semua UMKM bisa mendapatkan BLT ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM, antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Memiliki usaha mikro yang berbentuk badan usaha, koperasi, atau perseorangan.
- Memiliki omzet maksimal Rp 300 juta per tahun atau Rp 25 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah, baik berupa modal kerja maupun subsidi bunga.
- Tidak termasuk dalam daftar debitur bermasalah di perbankan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM, yaitu harus terdaftar di salah satu platform digital yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai mitra penyalur BLT UMKM. Platform digital tersebut adalah:
- [BRI eForm], yang merupakan aplikasi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melayani nasabah UMKM secara online.
- [GrabKios], yang merupakan aplikasi dari Grab Indonesia untuk menyediakan layanan digital bagi warung dan pedagang kecil.
- [LinkAja], yang merupakan aplikasi dompet digital dari PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang dimiliki oleh beberapa BUMN.
- [Tokopedia], yang merupakan aplikasi marketplace terbesar di Indonesia yang menyediakan berbagai produk dan layanan bagi UMKM.
- [Bukalapak], yang merupakan aplikasi marketplace terbesar kedua di Indonesia yang juga menyediakan berbagai produk dan layanan bagi UMKM.
Baca Juga: Tak Tertib, Tak Disantuni: Delapan Pemotor Tertabrak Truk di Lenteng Agung Ditolak Jasa Raharja
- Pencairan BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap mulai dari Agustus 2023 hingga Oktober 2023. Setiap bulan, Anda akan mendapatkan transfer sebesar Rp 3 juta ke rekening bank Anda.
Pastikan Anda menggunakan bantuan ini dengan bijak untuk mengembangkan usaha Anda.
Artikel Terkait
Ra Latif, Mantan Bupati Bangkalan yang Kehilangan Hak Politik
Profil Singkat Ra Latif, Bupati Bangkalan yang Mengaku Difitnah Politik oleh KPK
UMKM, Pilar Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi
Pedagang UMKM di Bandar Lampung Nikmati Gratis Sewa Kios di Taman Kuliner
Tak Tertib, Tak Disantuni: Delapan Pemotor Tertabrak Truk di Lenteng Agung Ditolak Jasa Raharja