Pemilu Damai 2024: Kominfo Blokir 174 Konten Radikalisme di Internet

Photo Author
- Selasa, 5 September 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi gambar pemilu damai
Ilustrasi gambar pemilu damai

PITUTUR.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 174 akun dan konten di internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme sepanjang Juli-Agustus 2023.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung visi Pemilu Damai 2024 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: AHM Tanggapi Isu Rangka eSAF, Buka Layanan Pengecekan di Bengkel Resmi

Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pemutusan akses konten-konten tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan Pemilu 2024 berlangsung tanpa adanya hoaks, fitnah, dan kebencian yang dapat mengancam persatuan bangsa.

"Sejak awal Juli 2023 sampai hari ini (Kamis, 31/8/2023), Kementerian Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kementerian Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut," kata Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Banyak Pekerja Cina di Kereta Cepat, KCIC: Itu Transfer Teknologi

Budi Arie menjelaskan bahwa untuk menjaga kedamaian di ruang siber menjelang pelaksanaan Pemilu Damai 2024, pihaknya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) untuk meningkatkan pemantauan di platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

Selama kolaborasi itu berlangsung, tim dari ketiga instansi tersebut menemukan adanya penyebaran konten radikalisme dari beberapa kelompok yang radikal.

"Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI)," kata Budi Arie.

Dari 174 akun dan konten yang dilabeli bermuatan indoktrinasi dan radikalisme, Direktorat Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo mencatat bahwa 116 konten berasal dari platform X yang dulu dikenal dengan Twitter, lalu 46 konten berasal dari Facebook, 11 konten dari Instagram, dan satu konten dari YouTube.

Pemutusan akses akhirnya dilakukan oleh Kemenkominfo dengan dasar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Teknologi, Teman Setia Keluarga di Masa Pandemi

Dengan tegas, Budi Arie menyatakan pemanfaatan teknologi untuk mencari konten-konten bermuatan negatif dengan gencar dilakukan oleh Kemenkominfo untuk dapat menciptakan ruang digital yang positif dan produktif menjelang Pemilu 2024.

"Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X