Wajah Baru di Pilkada Jatim 2024, Luluk Nur Hamidah Ternyata Sering Suarakan Aspirasi Perempuan

Photo Author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:03 WIB
Luluk Nur Hamidah yang merupakan anggota DPR RI pernah menyuarakan aspirasi perempuan sebelum maju dalam Pilkada Jatim 2024. (Instagram @kpu_jatim)
Luluk Nur Hamidah yang merupakan anggota DPR RI pernah menyuarakan aspirasi perempuan sebelum maju dalam Pilkada Jatim 2024. (Instagram @kpu_jatim)

PITUTUR.id - Nama Luluk Nur Hamidah belum lama ini santer disoroti publik usai dinyatakan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Timur. 

Pasalnya, berbeda dengan lawan politiknya Khofifah Indar Parawansa dan Tri Rismaharini, Luluk Nur Hamidah belum pernah menjabat sebagai pimpinan daerah. Sehingga dia kini menjadi wajah baru dalam Pilkada Jatim 2024

Meski demikian, Luluk Nur Hamidah merupakan politisi yang sudah lama terjun di dunia politik. Di bawah naungan Partai Keadilan Bangsa (PKB), dia sering menyuarakan aspirasi masyarakat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Baca Juga: Jadi Lawan Khofifah-Emil, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim Siap Maju Pilkada Jatim 2024

Aktivis sekaligus dosen ini ternyata juga sering menyuarakan aspirasi tentang perempuan, di mana jarang ada politisi yang peduli tentang isu tersebut. 

Lantas apa saja hal yang pernah Luluk Nur Hamidah perjuangkan sebelum akhirnya terjun di Pilkada Jatim 2024? 

1. UU Kesejahteraan Ibu dan Anak 

Sebagai seorang politisi yang mendapat amanah duduk di kursi DPR RI, Luluk Nur Hamidah pernah menyuarakan tentang Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). 

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan aturan yang membahas tentang kesejahteraan ibu dan anak. Salah satu yang terkenal dari aturan ini adalah tentang kebijakan cuti melahirkan hingga 6 bulan untuk ibu yang bekerja. 

Baca Juga: Gus Hans Pernah Jadi Jubir Khofifah-Emil Sebelum Maju Pilkada Jatim 2024, Begini Kata Emil Dardak

Dalam salah satu keterangannya, Luluk pernah mempertanyakan kehadiran negara untuk perempuan, khususnya para ibu melahirkan yang bekerja. 

"Di mana negara? padahal negara sangat membutuhkan hadirnya perempuan di dalam negaranya," kata Luluk Nur Hamidah. 

2. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Aturan lain yang pernah diperjuangkan oleh Luluk Nur Hamidah adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Aturan ini dibuat untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja rumah tangga (PRT). 

Jika aturan ini disahkan, maka PRT akan terlindungi dari tindakan diskriminasi, pelecehan atau eksploitasi dari para pemberi kerja. 

Baca Juga: Dokumen Pendaftaran Pilkada 2024 Dinyatakan Lengkap, Khofifah-Emil Dardak Siap Jalani Tes Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X