PITUTUR.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang telah mengumumkan jadwal pendaftaran bagi bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadli mengaku bahwa pihaknya sudah bersosialisasi dengan seluruh partai politik di Kabupaten Sampang.
Dia mengimbau semua parpol untuk mengonfirmasi terlebih dahulu waktu pendaftaran agar nantinya panitia melakukan penyesuaian.
Baca Juga: KPU Jatim Siap Bertugas, Ini Jadwal dan Teknis Pendaftaran Pilkada 2024
"Kami himbau kepada partai politik atau gabungan parpol untuk melakukan konfirmasi terkait waktu pendaftaran terlebih dahulu agar pihak KPU Sampang bisa menyesuaikan," kata Fadli pada Minggu, 25 Agustus 2024 dilansir Pitutur ID dari laman Pemkab Sampang.
Tahapan pendaftaran bacabup dan bacawabup ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Jadwal Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup di Pilkada 2024 Sampang
Pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari di Kantor KPU Sampang. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Paslon Ra Mamak dan Haji AB Kantongi 7 Rekom Partai, Berpotensi Menang di Pilkada Sampang 2024?
- Selasa, 27 Agustus 2024
Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB
- Rabu, 28 Agustus 2024
Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB
- Kamis, 29 Agustus 2024
Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB
Artikel Terkait
Pastikan Tak Maju di Pilkada Bangkalan 2024, Pj Bupati: Sulit, Waktunya Sudah Mepet
Langgar Kode Etik, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat Komisi Yudisial
Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Khofifah dan Emil Dardak Dapat SK B1 KWK dari PSI
KPU Jatim Siap Bertugas, Ini Jadwal dan Teknis Pendaftaran Pilkada 2024
Pj Bupati Arief M Edie Lantik 50 Anggota DPRD Bangkalan: Banyak dari Generasi Muda