Anggaran Pengamanan Pilkada Bangkalan 2024 Tembus Rp 6,35 Miliar, Polres Dapat Jatah Terbanyak

Photo Author
Moh Iksan, Pitutur
- Kamis, 27 Juni 2024 | 13:58 WIB

Ilustrasi Pilkada Bangkalan 2024 (Moh Iksan)
Ilustrasi Pilkada Bangkalan 2024 (Moh Iksan)

 

PITUTUR.id - Anggaran keselamatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bangkalan tahun 2024 mencapai Rp 6.350.000.000.

Rinciannya, Polres Bangkalan Rp. 5.150 miliar, Kodim Rp. 800 juta, Lanal Batu Poron Rp. 300 juta dan Polisi Militer Sudenpom v/4-4 Bangkalan Rp. 100 juta. 

Khusus Polres Bangkalan, anggaran pengamanan Pilkada Bangkalan tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan Pilkada tahun 2018 silam.

Baca Juga: Isi Pengajian di Blega, Ini Pesan Kiai Marzuki Mustamar Kepada Masyarakat Bangkalan Jelang Pilkada 2024 

Pada Pilkada tahun 2018, Polres Bangkalan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 5,09 miliar. Sementara tahun 2024, kecipratan anggaran Polres Bangkalan sebesar Rp 5.150 miliar. 

Anggaran tersebut termasuk ke dalam anggaran Pilkada Bangkalan 2024 yang distujui Pemkab Bangkalan sebesar Rp. 76.850.000.000.

Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bangkalan yang dicadangkan selama tiga tahun anggaran, yakni mulai tahun 2022 hingga 2024.

Anggaran puluhan miliar tersebut melekat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bangkalan dalam bentuk dana hibah.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, PKB Bangkalan Ajukan Lima Nama ke DPP, Siapa yang Akan dapat Rekom?  

Namun, anggaran tersebut hingga kini belum dicairkan. Bakesbangpol berencana mengajukan permohonan pencairan dalam bulan ini. 

“InsyaAllah bulan ini kita salurkan ke masing-masing penerima,” ujar Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bangkalan, Amir Lutfi. 

Lutfi mengaku tidak mengetahui terkait penggunaan anggaran tersebut, ebab anggaran tersebut bersifat hibah.

Dia mengaku, menyampaikan hanya menyampaikan anggaran sesuai jumlah yang distujui kepada masing-masing penerima. 

"Jadi bukan kita yang mengelola, karena sifatnya hibah. Rincian penggunaannya ada pada masing-masing penerima," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X