Hati-hati, Besok Razia Kendaraan Bermotor di Jakarta, Tilang Menanti Pelanggar Uji Emisi

Photo Author
- Jumat, 1 September 2023 | 06:15 WIB
ilustrasi polisi (Instagram/korlantaspolri)
ilustrasi polisi (Instagram/korlantaspolri)

PITUTUR.Id - Polda Metro Jaya akan mengadakan razia kendaraan bermotor pada Jumat (1/9) dengan tujuan menerapkan sanksi tilang atas pelanggaran terkait uji emisi yang tidak diikuti atau tidak lulus.

Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menegaskan bahwa sanksi tilang akan dijalankan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa operasi ini akan diawasi oleh perwira menengah untuk memastikan pelaksanaannya.

Baca Juga: Tips Belanja Online untuk Menghemat Kebutuhan Rumah Tangga

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun tetap menggunakan kendaraan akan ditilang dengan denda.

Denda yang dikenakan adalah Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Sebelum sanksi tilang diberlakukan, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendorong mereka agar segera melakukan uji emisi kendaraan.

Baca Juga: Kasus Perselingkuhan ASN, Inspektorat Kaltim: Setiap Bulan Ada Yang Kita Proses

Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak sanksi tilang yang berlaku.

Doni menambahkan bahwa bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, mereka tidak perlu khawatir selama kendaraan tersebut dirawat secara rutin.

Dengan perawatan yang baik, kendaraan memiliki peluang lebih besar untuk lulus uji emisi dan menghindari potensi tilang.

Baca Juga: Kader Demokrat Cabut Baliho Anies-AHY Setelah Koalisi PKB-NasDem

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa hingga saat ini baru sekitar lima persen dari total 21 juta unit kendaraan yang melakukan uji emisi.

Angka ini mengindikasikan tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap uji emisi masih rendah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Yamaha RX King, Motor Lawas yang Masih Jadi Idola

Minggu, 1 Oktober 2023 | 10:42 WIB

Terpopuler

X