kampus

Peraturan Baru Mendikbudristek Soal Kekerasan Seksual di Kampus: Antara Kontroversi dan Harapan

Selasa, 12 September 2023 | 16:57 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Unsplash/Zhivko Minkov)

PITUTUR.id - Pada 3 September 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di kampus, serta mendorong perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik.

Baca Juga: Sisi Gelap Pengembangan AI: Masalah Gaji Rendah bagi Pegawai di Industri AI

Peraturan ini mengatur tentang definisi kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan seksual, hak dan kewajiban korban dan pelaku kekerasan seksual, mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengakuan atas adanya persetujuan hubungan seksual antara dua orang dewasa yang tidak terikat perkawinan atau hubungan keluarga.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak boleh dipersalahkan atau didiskriminasikan atas dasar identitas gender, orientasi seksual, status perkawinan, atau kondisi kesehatan.

Kontroversi

Peraturan baru Mendikbudristek ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai bahwa peraturan ini melegalkan praktik perzinaan di kampus, serta bertentangan dengan norma agama dan moral yang berlaku di masyarakat Indonesia.

 

Tags

Terkini