Boikot Produk Israel: Fatwa MUI, Respons, dan Tantangan Umat Islam Indonesia

Photo Author
- Kamis, 16 November 2023 | 13:04 WIB
Gambar Indonesia pro Israel (istimewa)
Gambar Indonesia pro Israel (istimewa)

PITUTUR.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Kritik Program Nyamuk Wolbachia, Sebut Mengusik Keseimbangan Ekosistem dan Kesehatan

Salah satu bentuk dukungan terhadap Palestina yang dianjurkan oleh fatwa MUI adalah dengan menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa ini sejalan dengan gerakan Boycott, Divestment and Sanctions (BDS) yang bertujuan untuk menekan Israel agar menghormati hak-hak rakyat Palestina.

Namun, apakah fatwa MUI ini akan diikuti oleh umat Islam di Indonesia? Bagaimana respons dan tantangan yang dihadapi oleh umat Islam dalam menerapkan fatwa ini?

Baca Juga: World Mosquito Program: Program Pemberantasan Demam Berdarah dengan Nyamuk Wolbachia di Indonesia

Respons Umat Islam Indonesia

Fatwa MUI tentang boikot produk Israel mendapat respons positif dari sebagian besar umat Islam di Indonesia. Banyak yang mengapresiasi langkah MUI yang tegas dan berani dalam membela Palestina.

Mereka juga berkomitmen untuk mematuhi fatwa ini dengan tidak membeli atau menggunakan produk yang berafiliasi dengan Israel.

Salah satu contohnya adalah MUI Tangsel yang mengajak masyarakat untuk patuh terhadap fatwa MUI.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Baskara Putra, Penyanyi-Penulis Lagu yang Memiliki Banyak Proyek Musik

Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak mengatakan bahwa pihaknya terus menyosialisasikan fatwa ini kepada umat Islam melalui media sosial, masjid, dan lembaga pendidikan.

Selain itu, beberapa organisasi kemasyarakatan Islam juga mendukung fatwa MUI ini. Misalnya, Front Pembela Islam (FPI) yang menggelar aksi boikot produk Israel di beberapa kota.

Mereka juga menyerukan agar pemerintah mengambil langkah konkret untuk menghentikan hubungan dagang dengan Israel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X