Hukum Cadaver dalam Perspektif Islam: Bagaimana Menjaga Kehormatan dan Kemaslahatan Mayat Manusia?

Photo Author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 20:02 WIB
Ilustrasi Cadaver (Pexels)
Ilustrasi Cadaver (Pexels)

PITUTUR.idCadaver adalah mayat manusia yang diawetkan untuk kepentingan pembelajaran atau penelitian.

Bagi mahasiswa kedokteran, cadaver menjadi salah satu media yang penting untuk mempelajari anatomi tubuh manusia.

Namun, bagaimana hukum cadaver di mata Islam? Apakah boleh memanfaatkan mayat manusia untuk tujuan ilmiah?

Baca Juga: Unpri Medan Bantah Ada Pembunuhan, 5 Mayat di Kampus Adalah Cadaver, Netizen Sebut Pelanggaran HAM hingga Minta Polisi Usut Tuntas

Islam adalah agama yang sangat menghormati martabat manusia, baik yang hidup maupun yang sudah meninggal.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna." (QS. Al-Isra: 70)

Baca Juga: Penemuan Mayat di Medan Viral, diketahui Berasal Dari Lantai 15 kampus Universitas Prima Indonesia Unpri

Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa manusia memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah SWT, sehingga harus dihormati dan dimuliakan.

Hal ini juga berlaku bagi mayat manusia, yang masih memiliki hak dan kewajiban moral yang harus dipenuhi oleh orang yang memanfaatkannya.

Salah satu hak dan kewajiban moral tersebut adalah tidak menyakiti, mematahkan, atau memaki mayat manusia.

Baca Juga: Soal Penemuan Mayat, Unpri Medan Jengkel Polisi Kurang Koordinasi Saat Geledah Kampus, Ada Perintah Begini...

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Sumber: Umy.ac.id, bincang syariah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X