Komisioner KPU Bangkalan Berang Jika Penyelenggara Memihak: PPK, PPS dan KPPS Wajib Nertral

Photo Author
- Senin, 9 September 2024 | 17:24 WIB
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangakalan, Bahiruddin menanggapi soal putusan MK tentang ambang batas pencalonan di Pilkada (Moh Iksan)
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangakalan, Bahiruddin menanggapi soal putusan MK tentang ambang batas pencalonan di Pilkada (Moh Iksan)

Nama keduanya menjadi pilihan alternatif KPU untuk melanktiknya. Sebab, nama mereka berdua telah ditetapkan oleh KPU periode sebelumnya, saat hasil pengumuman akhir rekrutmen PPS Pilkada 2024.

Baca Juga: BRI, Berdayakan UMKM Produk Bambu Hingga Ke Pasar Internasional

“Yang PPS itu sudah mengundurkan diri, sebelum kami pecat, maka setelah melakukan pengunduran diri, mau tidak mau juga harus melakukan pelantikan ke penggantinya yang di bawahnya.” Tutur Bahir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X