Ponorogo, Masuk Daftar Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Photo Author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Bawaslu RI merilis, Ponorogo masuk dalam daftar daerah yang rawan politik uang pada pemilu 2024 (Foto/Instagram/@Bawaslu RI)
Bawaslu RI merilis, Ponorogo masuk dalam daftar daerah yang rawan politik uang pada pemilu 2024 (Foto/Instagram/@Bawaslu RI)

PITUTUR.id - Ponorogo, sebuah kabupaten di Jawa Timur yang terkenal dengan reognya, ternyata memiliki sisi lain yang kurang menggembirakan.

Kabupaten ini masuk dalam daftar 20 kabupaten/kota di Indonesia yang rawan politik uang, menurut rilis Bawaslu RI terkait potensi kecurangan dan pelanggaran di Pemilu 2024.

Politik uang adalah praktik membeli suara pemilih dengan memberikan uang atau barang kepada mereka.

Praktik ini melanggar hukum dan merusak demokrasi.

Namun, masih banyak yang melakukannya karena menganggapnya sebagai cara efektif untuk memenangkan pemilu.

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit, Ganjar Pranowo Geser Prabowo Subianto di Puncak Elektabilitas

Ponorogo menduduki urutan sembilan daerah rawan politik uang se-Indonesia, tepat di atas Kabupaten Fakfak, Papua Barat dan di bawah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Di Pulau Jawa, hanya ada lima daerah yang masuk dalam daftar tersebut, yaitu Kota Serang (Banten), Kota Jakarta Timur (DKI Jakarta), Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah), Kota Magelang (Jawa Tengah), dan Bandung Barat (Jawa Barat). 

Alasan Ponorogo masuk dalam daftar rawan politik uang adalah karena adanya kasus politik uang yang terungkap pada Pemilu 2019.

Saat itu, Bawaslu berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) politik uang di salah satu desa di Ponorogo. Kasus ini menjadi catatan buruk bagi kabupaten yang memiliki julukan Bumi Reog ini.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo tidak tinggal diam.

Mereka terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik tentang pencegahan politik uang baik di tingkat kabupaten hingga kelurahan dan desa.

Selain itu, mereka juga akan memerintahkan jajaran Panwascam hingga pengawas desa atau kelurahan untuk patroli turun ke bawah guna menggait pengawas partisipatif dari unsur tokoh masyarakat setempat serta memberi pemahaman tentang dampak hukum dari tindakan politik uang. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X